Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Ekonomi Islam Disorot: Dari Kripto hingga Riba, Ini Batas Halal dan Batil
Rabu 22 April 2026, 06:20 WIB
ilustrasi.

ANGGOTA Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengajak jamaah untuk mendalami makna Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 29, dalam kajian yang berlangsung di Masjid KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (7/4).

Dalam pemaparannya, Mukhlis menegaskan bahwa ayat tersebut menjadi landasan utama etika ekonomi Islam, terutama dalam menjaga agar harta beredar secara maslahat dan tidak diperoleh melalui cara-cara yang batil.

Ia membuka kajian dengan mengutip firman Allah Swt yang melarang umat beriman memakan harta sesama secara tidak sah, kecuali melalui perdagangan yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak, serta larangan untuk mencelakai diri sendiri.

Menurutnya, ayat ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap harta sebagai bagian penting dalam kehidupan manusia. Karena harta senantiasa berpindah tangan, maka diperlukan aturan yang jelas agar peredarannya membawa kemaslahatan, bukan kerusakan.

“Harta merupakan unsur pokok kehidupan. Oleh karena itu, Islam mengaturnya secara rinci agar tidak menimbulkan kekacauan, melainkan menghadirkan manfaat,” ujarnya.

Mukhlis menjelaskan bahwa salah satu makna maslahat adalah terciptanya keteraturan. Sistem ekonomi yang baik, kata dia, adalah yang mampu mencegah ketimpangan, kezaliman, serta konflik sosial.

Ia juga menyoroti penggunaan lafaz “la ta’kulu” (janganlah kamu memakan) dalam ayat tersebut. Menurutnya, istilah “memakan” tidak sekadar bermakna fisik, tetapi menggambarkan dampak harta terhadap kondisi jiwa seseorang.

“Harta yang diperoleh dan dikonsumsi akan memengaruhi jiwa, bahkan berdampak pada keluarga yang menjadi tanggungan,” jelasnya.

Karena itu, Islam tidak hanya menuntut kehalalan zat harta, tetapi juga cara memperolehnya, serta memastikan unsur thayyib atau kebaikan dan keberkahan di dalamnya.

Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, harta tidak terbatas pada uang atau benda fisik, melainkan mencakup segala sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpan.

Ia menambahkan, perkembangan zaman turut memperluas makna harta hingga mencakup aset digital seperti NFT, token, dan kripto. Meski tidak berwujud, prinsip syariah tetap harus diterapkan dalam pengelolaannya.

“Perubahan bentuk harta tidak mengubah prinsip dasarnya. Semua tetap harus sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.

Mukhlis menekankan bahwa larangan utama dalam ayat tersebut adalah segala bentuk praktik ekonomi al-bathil, yakni cara-cara yang bertentangan dengan kebenaran. Bentuknya beragam, mulai dari riba, penipuan (gharar), spekulasi berlebihan, perjudian (maisir), pencurian, hingga korupsi.

Ia juga menyoroti maraknya kejahatan ekonomi digital, seperti investasi bodong dan manipulasi aset, yang merugikan masyarakat.

“Fenomena penipuan digital saat ini sangat masif. Banyak orang kehilangan harta melalui cara-cara yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah,” ungkapnya.

Sebaliknya, Islam memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi yang sah melalui perdagangan yang adil dan transparan. Prinsip kerelaan kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam transaksi.

“Jika tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi itu sah. Namun jika ada manipulasi atau penipuan, berarti melanggar prinsip bisnis Islam,” katanya.

Mukhlis juga mengulas lanjutan ayat yang melarang manusia “membunuh diri sendiri”. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bunuh diri secara langsung, tetapi juga mencakup tindakan ekonomi batil yang berpotensi menghilangkan nyawa.

Menurutnya, praktik ekonomi yang tidak adil dalam skala besar, seperti eksploitasi sumber daya atau konflik perebutan komoditas, dapat berujung pada krisis kemanusiaan.

Ia mencontohkan konflik global akibat perebutan sumber daya alam, seperti minyak, yang kerap memicu peperangan dan menelan banyak korban jiwa.

Karena itu, Mukhlis mengajak umat Islam menjadikan ketakwaan sebagai fondasi dalam aktivitas ekonomi.

“Bertakwa dalam ekonomi berarti menjauhi segala larangan Allah dalam mencari rezeki. Jangan sampai kebutuhan pokok diperoleh melalui cara yang diharamkan,” tuturnya.

Ia menutup kajian dengan menegaskan bahwa keberkahan harta tidak ditentukan oleh jumlahnya, melainkan oleh cara memperolehnya.

“Kasih sayang Allah kepada manusia diwujudkan melalui aturan-aturan yang menjaga agar kita tidak merusak diri sendiri dengan harta yang batil,” pungkasnya.(moi)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top