ilustrasi.ANGGOTA Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengajak jamaah untuk mendalami makna Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 29, dalam kajian yang berlangsung di Masjid KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (7/4).
Dalam pemaparannya, Mukhlis menegaskan bahwa ayat tersebut menjadi landasan utama etika ekonomi Islam, terutama dalam menjaga agar harta beredar secara maslahat dan tidak diperoleh melalui cara-cara yang batil.
Ia membuka kajian dengan mengutip firman Allah Swt yang melarang umat beriman memakan harta sesama secara tidak sah, kecuali melalui perdagangan yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak, serta larangan untuk mencelakai diri sendiri.
Menurutnya, ayat ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap harta sebagai bagian penting dalam kehidupan manusia. Karena harta senantiasa berpindah tangan, maka diperlukan aturan yang jelas agar peredarannya membawa kemaslahatan, bukan kerusakan.
“Harta merupakan unsur pokok kehidupan. Oleh karena itu, Islam mengaturnya secara rinci agar tidak menimbulkan kekacauan, melainkan menghadirkan manfaat,” ujarnya.
Mukhlis menjelaskan bahwa salah satu makna maslahat adalah terciptanya keteraturan. Sistem ekonomi yang baik, kata dia, adalah yang mampu mencegah ketimpangan, kezaliman, serta konflik sosial.
Ia juga menyoroti penggunaan lafaz “la ta’kulu” (janganlah kamu memakan) dalam ayat tersebut. Menurutnya, istilah “memakan” tidak sekadar bermakna fisik, tetapi menggambarkan dampak harta terhadap kondisi jiwa seseorang.
“Harta yang diperoleh dan dikonsumsi akan memengaruhi jiwa, bahkan berdampak pada keluarga yang menjadi tanggungan,” jelasnya.
Karena itu, Islam tidak hanya menuntut kehalalan zat harta, tetapi juga cara memperolehnya, serta memastikan unsur thayyib atau kebaikan dan keberkahan di dalamnya.
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, harta tidak terbatas pada uang atau benda fisik, melainkan mencakup segala sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpan.
Ia menambahkan, perkembangan zaman turut memperluas makna harta hingga mencakup aset digital seperti NFT, token, dan kripto. Meski tidak berwujud, prinsip syariah tetap harus diterapkan dalam pengelolaannya.
“Perubahan bentuk harta tidak mengubah prinsip dasarnya. Semua tetap harus sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.
Mukhlis menekankan bahwa larangan utama dalam ayat tersebut adalah segala bentuk praktik ekonomi al-bathil, yakni cara-cara yang bertentangan dengan kebenaran. Bentuknya beragam, mulai dari riba, penipuan (gharar), spekulasi berlebihan, perjudian (maisir), pencurian, hingga korupsi.
Ia juga menyoroti maraknya kejahatan ekonomi digital, seperti investasi bodong dan manipulasi aset, yang merugikan masyarakat.
“Fenomena penipuan digital saat ini sangat masif. Banyak orang kehilangan harta melalui cara-cara yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah,” ungkapnya.
Sebaliknya, Islam memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi yang sah melalui perdagangan yang adil dan transparan. Prinsip kerelaan kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam transaksi.
“Jika tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi itu sah. Namun jika ada manipulasi atau penipuan, berarti melanggar prinsip bisnis Islam,” katanya.
Mukhlis juga mengulas lanjutan ayat yang melarang manusia “membunuh diri sendiri”. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bunuh diri secara langsung, tetapi juga mencakup tindakan ekonomi batil yang berpotensi menghilangkan nyawa.
Menurutnya, praktik ekonomi yang tidak adil dalam skala besar, seperti eksploitasi sumber daya atau konflik perebutan komoditas, dapat berujung pada krisis kemanusiaan.
Ia mencontohkan konflik global akibat perebutan sumber daya alam, seperti minyak, yang kerap memicu peperangan dan menelan banyak korban jiwa.
Karena itu, Mukhlis mengajak umat Islam menjadikan ketakwaan sebagai fondasi dalam aktivitas ekonomi.
“Bertakwa dalam ekonomi berarti menjauhi segala larangan Allah dalam mencari rezeki. Jangan sampai kebutuhan pokok diperoleh melalui cara yang diharamkan,” tuturnya.
Ia menutup kajian dengan menegaskan bahwa keberkahan harta tidak ditentukan oleh jumlahnya, melainkan oleh cara memperolehnya.
“Kasih sayang Allah kepada manusia diwujudkan melalui aturan-aturan yang menjaga agar kita tidak merusak diri sendiri dengan harta yang batil,” pungkasnya.(moi)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Gaya Hidup |



01
02
03
04
05
