Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Rabu 01 Juli 2026, 12:14 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Balut, makanan khas Filipina yang terbuat dari telur ayam atau bebek berembrio yang direbus, belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Popularitas makanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai status hukumnya dalam Islam.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia, balut termasuk makanan yang tidak halal dikonsumsi karena dikategorikan sebagai bangkai. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi embrio di dalam telur yang telah berkembang dan memiliki kehidupan, namun mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.

Keharaman bangkai ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Balut sendiri dibuat dari telur yang telah dierami selama beberapa hari hingga embrio berkembang sebelum direbus dan dikonsumsi. Pada tahap tertentu, embrio tersebut telah memiliki bentuk yang jelas dan dianggap telah memiliki ruh menurut sebagian pendapat ulama.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa apabila telur dari hewan yang halal dimakan berisi embrio yang telah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka hukumnya seperti bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Sebaliknya, apabila embrio tersebut belum sempurna penciptaannya atau belum ditiupkan ruh, maka terdapat pendapat yang membolehkannya untuk dimakan.

Lalu bagaimana jika seseorang telah mengonsumsi balut tanpa mengetahui hukumnya?

Dalam buku "50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali" karya Bagenda Ali dijelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa. Setelah mengetahui hukumnya, yang bersangkutan cukup membersihkan mulut dan tangannya dari sisa makanan tersebut.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak dibebani pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan, selama tidak disengaja dan tidak mengetahui larangan yang berlaku.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi serta merujuk pada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten apabila menemukan keraguan terkait status suatu makanan.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top