Minggu, 11 Januari 2026

Breaking News

  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
  • Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan   ●   
  • Afni Zulkifli Optimistis BUMD Kembali Kelola Pelabuhan Tanjung Buton   ●   
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
Kamis 13 November 2025, 17:36 WIB
Sarang burung walet (SBW).

TANGERANG – Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir sarang burung walet (SBW) terbesar di dunia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ekspor hanya diperbolehkan untuk produk SBW yang telah melalui proses pembersihan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang nekat mengirimkan sarang burung walet dalam kondisi kotor, meski aturan sudah jelas melarangnya.

“Permasalahan saat ini, masih ada pihak yang mengirimkan sarang burung walet kotor. Padahal hal itu sudah dilarang melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Nursal kepada awak media di Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Nursal menegaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa sarang burung walet yang dikirim ke luar negeri harus dalam kondisi bersih. Praktik pengiriman SBW kotor, lanjutnya, masih terjadi karena beberapa negara masih bersedia menerima produk mentah tersebut.

Namun demikian, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan regulasi nasional dan tidak akan menyesuaikan aturan hanya karena permintaan pasar luar negeri.

“Masalahnya, ada negara lain yang mau menerima SBW kotor, sedangkan kita menyarankan yang bersih. Berdasarkan asas kedaulatan, kita tidak bisa diatur oleh negara lain,” tegasnya.

Nursal menyebut, pengiriman SBW dari Indonesia berlangsung hampir setiap hari. Dalam penindakan terbaru, Barantin menemukan 950 kilogram sarang burung walet kotor yang hendak diekspor.

Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

“Nilai devisa SBW kotor jauh lebih rendah. Dengan dilakukan proses pencucian di dalam negeri, bukan hanya nilai ekspornya meningkat, tapi juga bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Cicik.

Kebijakan larangan ekspor SBW kotor diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri walet nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan produk berkualitas tinggi.(dtc)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top