Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
Kamis 13 November 2025, 17:36 WIB
Sarang burung walet (SBW).

TANGERANG – Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir sarang burung walet (SBW) terbesar di dunia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ekspor hanya diperbolehkan untuk produk SBW yang telah melalui proses pembersihan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang nekat mengirimkan sarang burung walet dalam kondisi kotor, meski aturan sudah jelas melarangnya.

“Permasalahan saat ini, masih ada pihak yang mengirimkan sarang burung walet kotor. Padahal hal itu sudah dilarang melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Nursal kepada awak media di Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Nursal menegaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa sarang burung walet yang dikirim ke luar negeri harus dalam kondisi bersih. Praktik pengiriman SBW kotor, lanjutnya, masih terjadi karena beberapa negara masih bersedia menerima produk mentah tersebut.

Namun demikian, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan regulasi nasional dan tidak akan menyesuaikan aturan hanya karena permintaan pasar luar negeri.

“Masalahnya, ada negara lain yang mau menerima SBW kotor, sedangkan kita menyarankan yang bersih. Berdasarkan asas kedaulatan, kita tidak bisa diatur oleh negara lain,” tegasnya.

Nursal menyebut, pengiriman SBW dari Indonesia berlangsung hampir setiap hari. Dalam penindakan terbaru, Barantin menemukan 950 kilogram sarang burung walet kotor yang hendak diekspor.

Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

“Nilai devisa SBW kotor jauh lebih rendah. Dengan dilakukan proses pencucian di dalam negeri, bukan hanya nilai ekspornya meningkat, tapi juga bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Cicik.

Kebijakan larangan ekspor SBW kotor diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri walet nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan produk berkualitas tinggi.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top