Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
Kamis 13 November 2025, 17:36 WIB
Sarang burung walet (SBW).

TANGERANG – Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir sarang burung walet (SBW) terbesar di dunia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ekspor hanya diperbolehkan untuk produk SBW yang telah melalui proses pembersihan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang nekat mengirimkan sarang burung walet dalam kondisi kotor, meski aturan sudah jelas melarangnya.

“Permasalahan saat ini, masih ada pihak yang mengirimkan sarang burung walet kotor. Padahal hal itu sudah dilarang melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Nursal kepada awak media di Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Nursal menegaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa sarang burung walet yang dikirim ke luar negeri harus dalam kondisi bersih. Praktik pengiriman SBW kotor, lanjutnya, masih terjadi karena beberapa negara masih bersedia menerima produk mentah tersebut.

Namun demikian, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan regulasi nasional dan tidak akan menyesuaikan aturan hanya karena permintaan pasar luar negeri.

“Masalahnya, ada negara lain yang mau menerima SBW kotor, sedangkan kita menyarankan yang bersih. Berdasarkan asas kedaulatan, kita tidak bisa diatur oleh negara lain,” tegasnya.

Nursal menyebut, pengiriman SBW dari Indonesia berlangsung hampir setiap hari. Dalam penindakan terbaru, Barantin menemukan 950 kilogram sarang burung walet kotor yang hendak diekspor.

Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor.

“Nilai devisa SBW kotor jauh lebih rendah. Dengan dilakukan proses pencucian di dalam negeri, bukan hanya nilai ekspornya meningkat, tapi juga bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Cicik.

Kebijakan larangan ekspor SBW kotor diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri walet nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan produk berkualitas tinggi.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top