TANGERANG – Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir sarang burung walet (SBW) terbesar di dunia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ekspor hanya diperbolehkan untuk produk SBW yang telah melalui proses pembersihan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang nekat mengirimkan sarang burung walet dalam kondisi kotor, meski aturan sudah jelas melarangnya.
“Permasalahan saat ini, masih ada pihak yang mengirimkan sarang burung walet kotor. Padahal hal itu sudah dilarang melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Nursal kepada awak media di Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Nursal menegaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa sarang burung walet yang dikirim ke luar negeri harus dalam kondisi bersih. Praktik pengiriman SBW kotor, lanjutnya, masih terjadi karena beberapa negara masih bersedia menerima produk mentah tersebut.
Namun demikian, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan regulasi nasional dan tidak akan menyesuaikan aturan hanya karena permintaan pasar luar negeri.
“Masalahnya, ada negara lain yang mau menerima SBW kotor, sedangkan kita menyarankan yang bersih. Berdasarkan asas kedaulatan, kita tidak bisa diatur oleh negara lain,” tegasnya.
Nursal menyebut, pengiriman SBW dari Indonesia berlangsung hampir setiap hari. Dalam penindakan terbaru, Barantin menemukan 950 kilogram sarang burung walet kotor yang hendak diekspor.
Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor.
“Nilai devisa SBW kotor jauh lebih rendah. Dengan dilakukan proses pencucian di dalam negeri, bukan hanya nilai ekspornya meningkat, tapi juga bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Cicik.
Kebijakan larangan ekspor SBW kotor diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri walet nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan produk berkualitas tinggi.(dtc)
Komentar Anda :