Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Inhil Terima Dana Proyek Bermasalah di Gaung
Jumat 09 Mei 2025, 09:33 WIB
Kajari Inhil Nova Puspitasari MH dan Kadis PUTR Umar saat menerima pengembalian uang kerugian negara dari pihak rekanan.

TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih dari pihak rekanan proyek, Kamis, (8/5/2025).

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri dan jajaran. Turut hadir Kadis PUTR Umar, perwakilan Inspektorat, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, rekanan dari CV Khaliqa Marta, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Nova menjelaskan, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 itu dilakukan oleh CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Inhil tahun 2023.

Nova menegaskan, hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melanggar hukum. Namun, pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi pihak terkait," ujar Nova.

Senada, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, seluruh dana pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah melalui BRK Syariah.

Sementara itu, Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan senilai Rp 4 miliar lebih itulah yang menjadi dasar pengembalian, setelah dilakukan pembayaran tunda bayar, seperti yang dilansir dari Halloriau.(*)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top