Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun
Jumat 11 Juli 2025, 07:25 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang telah dipastikan.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun. Itu terdiri dari dua komponen, yakni kerugian perekonomian dan kerugian keuangan negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara dari perkara ini tercatat sebesar Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian negara yang dihitung antara lain:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

- Kerugian impor minyak mentah via DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

- Kerugian dari kompensasi (2023): Rp126 triliun

- Kerugian dari subsidi energi (2023): Rp21 triliun

“Total kerugian negara Rp193,7 triliun itu untuk tahun 2023 saja,” jelas Harli dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).

18 Tersangka, Termasuk Riza Chalid dan Anak

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah dan BBM ini. Di antaranya:

- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha migas Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Terbaru, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia diduga terlibat sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), bersama delapan tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap perekonomian nasional dan tata kelola energi strategis, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

 




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top