Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Regulasi Oleh Pemerintah Harus Menumbuhkan Usaha Mikro dan Bukan Mematikan
Minggu 31 Oktober 2021, 08:35 WIB

situsnews.com,Jakarta-Kordinator Aliansi Pemasok, Yeane Liem mengungkapkan, rencana Menteri Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 pasal 10 dan 11 akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di mana pemilik modal besar akan mematikan UMKM dan pemilik modal mikro. Rencanan ini pun sontak mendapat penolakan dari para pedagang, pemasok berskala mikro dan UMKM.

Yeane Liem menjelaskan, di antara pemasok saat ini, ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya adalah pemasok skala mikro/kecil. Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menghadapi pasar modern.

"Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar akan semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan," terang Yeane Liem di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
.
Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik , industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah, tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati. Atau memilih keluar dan kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela. Mereka menguasai pasar dan menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil, industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan dimana.

Ditegaskannya, regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan, Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemasok meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan. Menyikapi kemelut mengenai Permendag ini, pemerintah harus ikut andil dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah, tetapi pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar. Hal ini agar lebih mempunyai bargaining power dalam menghadapi pasar modern,” tandas Yeane Liem selaku Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok.situs

Dalam aturan lama, pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai. Ini berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro. Sementara swalayan besar dan pemilik modal besar akan semakin menggurita. Selain itu, ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

"Kami pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan," kata Kordinator Aliansi Pemasok, Yeane Liem




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top