Regulasi Oleh Pemerintah Harus Menumbuhkan Usaha Mikro dan Bukan Mematikan
Minggu, 31-10-2021 - 08:35:51 WIB
situsnews.com,Jakarta-Kordinator Aliansi Pemasok, Yeane Liem mengungkapkan, rencana Menteri Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 pasal 10 dan 11 akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di mana pemilik modal besar akan mematikan UMKM dan pemilik modal mikro. Rencanan ini pun sontak mendapat penolakan dari para pedagang, pemasok berskala mikro dan UMKM.
Yeane Liem menjelaskan, di antara pemasok saat ini, ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya adalah pemasok skala mikro/kecil. Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menghadapi pasar modern.
"Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar akan semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan," terang Yeane Liem di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
.
Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik , industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah, tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati. Atau memilih keluar dan kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela. Mereka menguasai pasar dan menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil, industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan dimana.
Ditegaskannya, regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan, Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemasok meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan. Menyikapi kemelut mengenai Permendag ini, pemerintah harus ikut andil dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah, tetapi pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar. Hal ini agar lebih mempunyai bargaining power dalam menghadapi pasar modern,” tandas Yeane Liem selaku Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok.situs
Dalam aturan lama, pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai. Ini berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro. Sementara swalayan besar dan pemilik modal besar akan semakin menggurita. Selain itu, ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
"Kami pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan," kata Kordinator Aliansi Pemasok, Yeane Liem
Komentar Anda :