Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
IAI Himbau Hati Hati Penggunaan Ivermectin
Minggu, 04-07-2021 - 06:51:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menghimbau kepada masyarakat Indonesia supaya berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar seputar Ivermectin, obat anti parasit, yang diklaim sebagai mampu mengatasi Covid-19.


Masyarakat diharapkan tidak melakukan self treatment di masa pandemic ini, melainkan berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosa penyakitnya dan mengkonsultasikan obat-obatan dengan apoteker.


Dalam jumpa pers yang digelar secara daring oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Jumat (2/7) malam lalu, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang didamping oleh sejumlah Dewan Pakar PP IAI serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, menyampaikan keprihatinan mengenai maraknya penggunaan Ivermectin secara bebas beberapa waktu terakhir.


Ivermectin diakui sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19. Penelitian secara in vitro, artinya baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan.


"Pastinya, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter. Karena itu kami menghimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan harus ada resep dokter,’’ ungkap Nurul Falah.


Disampaikan Prof Dr apt Keri Lestari, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, selama pandemic, IAI dalam seluruh tingkatan bahu-membahu memberikan berbagai informasi kepada masyarakat. Termasuk informasi mengenai obat herbal dan penggunaannya secara bijaksana.


Menurutnya mengenai penggunaan Ivermectin, meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19. Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan Batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata. Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya.


Kami sangat tidak menganjurkan pembelian obat secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, hal itu tidak benar, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaannya.


"Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai ijin edar. Dinyatakan obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali, kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih lanjut,’’ ungkap Keri Lestari.


Saat ini, PP IAI juga sedang melakukan uji klinik obat herbal terkait dengan pemulihan ekonomi bidang farmasi. Ia berharap obat herbal yang mendapatkan dukungan untuk uji kliniknya tersebut, akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat Covid dan Indonesia bisa mandiri mengatasi covid-19 menggunakan obat bahan baku alami Indonesia. Bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard.


Dipaparkan Dewan Pakar PP IAI, Prof Dr apt Yahdiana Harahap, adanya beberapa studi literatur dan studi awal in vitro yang dilakukan di Australia mengenai khasiat Ivermectin sebagai anti virus. Dalam penelitian in vitro, yakni dalam skala laboratorium, ditemukan Ivermectin mampu menghambat replikasi dari SarsCov-2, namun hal ini tidak bisa langsung ditranslasikan dengan kajian klinis.


‘’Sebelum sampai pada uji klinis, masih dibutuhkan sejumlah studi lanjutan setelah uji in vitro dilakukan, terutama adalah penyesuaian dosis dari dosis sebagai anti parasit menjadi dosis anti virus,’’ ungkapnya.


Beberapa literatur ditemukan penghitungan IC 50 bagi Ivermectin, yaitu 5 mikromolar. IC 50 adalah kadar obat dalam darah, sehingga obat tersebut mampu membunuh 50 persen virus dalam tubuh. Studi in vitro yang dilakukan oleh peneliti Australia juga menggunakan kadar 5 mikromolar.


Setelah uji in vitro tersebut, kemudian dilanjutkan dengan studi in vivo. Sebagai informasi, dosis anti parasite yang diijinkan adalah 200-400 mikrogram/kg BB, sementara dosis yang ada di pasaran adalah 12 mg. Pada uji in vivo digunakan dosis sebesar 8,5 kali dosis obat yang beredar di pasaran, dan ternyata kadar obat yang ditemukan dalam darah hanya 0,28 mikromolar.


"Kalau dalam studi in vitro ditemukan kadar 5 mikromolar yang mampu membunuh virus, sementara dengan dosis 8,5 kali dari dosis obat yang ada di pasaran saat ini hanya mampu menghasilkan 0,28 mikromolar, artinya, apabila akan dilakukan uji klinis, maka dosis yang digunakan seharusnya adalah 250 kali lipat. Itu baru dari sisi hitungan kadar, sementara masih perlu kita pertimbangkan mengenai karakter lain dari obat tersebut,’’ tutur Yahdiana.


Ditambahkan Yahdiana, jurnal terbaru yang terbit pada 28 Juni dari Oxford Academy, yaitu Clinical Infectious Disease. Dalam tulisan tersebut, dilakukan studi pemberian ivermectin dan placebo pada pasien, ternyata hasilnya tidak ada perbedaan yang signifikan. Placebo adalah obat kosong, tidak ada bahan aktif obat didalamnya. Dari studi itu disimpulkan ivermectin tidak memberikan efek sebagai anti virus covid-19.


Kemudain kajian lain dari American Medicine Association di AS dilakukan studi terhadap 476 pasien dengan gejala ringan, ternyata juga tidak memberikan efek. Ini adalah kajian secara ilmiah, karena kalau kita ingin melakukan pengembangan obat, tentu harus ada bukti yaitu uji in vitro, kalau oke lalu uji pre klinik berlanjur ke uji fase 1,2,3. Namun sebelum sampai kesana harus dilakukan kajian farmakokinetik untuk menentukan dosis yang tepat.


Sementara dalam pemaparannya, Prof Dr apt Zullies Ikawati, bahwa dalam pengembangan obat, repurposing bukanlah hal yang tabu. Menggunkan satu obat untuk beberapa indikasi sangat dimungkinkan. Sebagaimana yang terjadi pada hidroksiklorokuin yang sempat dikeluarkan EUA dan masuk dalam panduan terapi Covid-19 tahun lalu. Obat anti malaria ini, tahun lalu sempat diklaim mamu melawan Covid-19, namun dalam penggunaan selanjutnya ditemukan adanya efek samping yang lebih besar dibandingkan khasiat obatnya. Karena itu EUA nya dicabut dan dikeluarkan dari panduan terapi.


Ivermectin pun bisa melalui hal yang sama. Mungkin saja nanti uji klinis bisa memberikan data bahwa bisa digunakan sebagai obat Covid-19, EUA dikeluarkan dan masuk dalam panduan terapi. Untuk itu semua harus didasarkan pada bukti ilmiah. BPOM sudah mengeluarkan PPUK untuk mengobati rasa penasaran kita semua terhadap Ivermectin. Apabil ternyata uji klinik cukup memuaskan BPOM sehingga dikeluarkan EUA nya, tetapi harus diamati lebih lanjut.


Apt Audrey Clarisa, dari Bidang Branding PP IAI mengatakan, India memiliki pengalaman lebih panjang dalam penggunaan Ivermectin secara off label yang kemudian masuk dalam panduan terapi di negara tersebut. Namun pada akhir Mei lalu, Departeken Kesehatan India memutuskan untuk mencabut ijin yang diberikan kepada Ivermectin sebagai anti Covid-19. Pencabutan ijin itu dilakukan berdasarkan laporan dari para dokter yang menemukan banyaknya efek samping yang terjadi dan bahkan mengakibatkan keparahan yang tinggi.


Oleh karena itu tentunya kita belajar dari pengalaman India, BPOM dan apoteker melihat ini satu hal yang patut dicermati, karena kita harus memastikan bahwa produk yang digunakan harus memenuhi tiga kriteria yaitu kualitas, efikasi dan safety. Jadi selain khasiatnya yang harus diperhatikan adalah keamananya.


Ditegaskan oleh Prof Dr apt Siswandono, belajar dari kasus di India, dimana ditemukan banyak efek samping, menganjurkan agar tidak menggunakan ivermectin sebagai obat Covid-19. Apalagi mengacu dengan dosis yang dibutuhkan ternyata sangat tinggi, tentu memungkinkan terjadinya toksisitas yang juga tinggi.


"Semula digunakan untuk obat cacing dengan efek local, sehingga memang obat didesain agar tidak diserap oleh tubuh, sementara sekarang akan digunakan sebagai anti virus dengan efek sistemik dengan syarat obat harus dapat diserap oleh tubuh dengan baik, jadi tidak mungkin bisa digunakan untuk anti virus," tegasnya.


Mengenai uji klinik dikoorindasikan oleh Balitbangkes Kemenkes RI, Zullies menjelaskan, dilakukan di 8 RS di Indonesia, yakni uji klinik untuk terapi, yaitu fase 2 dan 3. Uji klinis fase 2 menggunakan 2 macam dosis yaitu dosis 1 adalah 200 ug/kb BB/hari selama 5 hari, dan dosis 2 menggunakan 400 ug/kg BB/hari juga selama 5 hari. Masing-masing dosis akan ditambahkan pada standar of care, diterapkan pada terapi standar.


Jadi subyek uji akan mendapatkan terapi standar sesuai panduan plus Ivermectin dengan dosis 1, dan dosis 2. Hasilnya akan dipilih dari dua dosis tersebut, mana yang lebih optimal dan akan digunakan untuk uji klinik fase 3. Dimana fase 2 perkirakan dengan jumlah subyek 46, sementara fase 3 melibatkan lebih dari 1600 subyek.


Pada fase 3 ini, ada dua kelompok yakni kelompok 1 diberikan terapi standar plus Ivermectin dengan dosis hasil uji fase 2 sedang kelompok lain diberikan terapi standar plus placebo sebagai pembanding. Pembanding dibutuhkan untuk memastikan apakah ivermectin memang memberikan perbaikan. Akan ada beberapa hal yang akan diukur, misalnya lama perawatan, percepatan kesembuahn, percepatan hasil PCR menjadi negatif dan sebagainya.


‘’Itu gambaran uji klinis yang akan dilakukan oleh Baltibangkes. Tetapi sekali lagi ini adalah uji klinik terapi bukan untuk profilaksis atau pencegahan,’’ ungkap Zullies.


Mengenai pembagian Ivermectin yang dilakukan di beberapa wilayah, mengutip arahan BPOM, hal itu menyalahi aturan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). Karena pembagian atau pemberian obat ada aturan baku tidak bisa dari industri langsung dibagikan ke masyarakat tanpa melalui jalur yang resmi dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak kompeten.


Dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya kesalahan penggunaan, karena tidak ada pengawasan. Hal ini yang menjadi perhatian BPOM terkait pembagian yang tidak mengikuti prosedur.


Mengenai harga yang melambung, hal ini dioengruhi dari masyarakat sendiri, apakah akan ikut-ikut melakukan panic buying atau tidak. Sesuai mekanisme pasar, bila permintaan tinggi sementara persediaan terbatas, maka harga akan melambung tinggi. Bila masyarakat tidak mudah diprovokasi untuk membeli, maka harga akan turun dengan sendirinya.


Masyarakat dianjurkan untuk mendengarkan pendapat para pakar dan tidak mudah terprovokasi oleh media social yang menyebarkan berita yang belum tahu kebenarannya, tidak berdasarkan bukti ilmiah yang cukup. Dan dikhawatirkan potensi terjadi pemalsuan obat, bila perilaku masyarakat tidak bijak dalam memperoleh Ivermectin dari pasar.


Untuk kemungkinan terjadinya efek samping, Prof Dr apt Keri Lestari mengingatkan, apabila obat keras ini dikonsumsi tanpa terpantau dengan ketat oleh dokter, maka efek samping yang tidak diinginkan bisa terjadi. Sebagai golongan obat keras, yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan fungsi organ yang dapat dipengaruhi oleh penggunaan obat tersebut.


Ada beberapa efek samping yang dilaporkan dalam penggunaan obat ini selain mual, pusing juga sindroma tertentu yang menjadikan gangguan kesehatan secara berkepanjangan, juga sudah dilaporkan adanya kegagalan multiorgan. Oleh karena itu, penggunaan rasional obat ini hanya satu tahun sekali sebagai anti parasite.


Yang dikhawatirkan penggunaan obat secara tidak terkendali, karena hanya golongan obat bebas dan obat bebas terbatas saja yang bisa dibeli secara luas oleh masyarakat. Itu pun harus dengan pendampingan apoteker. Sementara penggunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga kesehatan akan beresiko bagi penggunanya.


‘’Mohon semua pihak menahan diri agar masalah pandemic ini dapat selesai tanpa memberikan masalah baru,’’ harap Keri.


Dijelaskan mengenai harga yang melambung tinggi, Nurul Falah mengutip Permenkes no 89 tahun 2015 mengenai Harga Eceran Tertinggi Obat. Ia menganjurkan agar masyarakat memiliki apoteker keluarga masing-masing, sehingga akan tercatat dan terpantau dengan baik Riwayat obat pasien, mendapatkan informasi obat sekaligus dengan harganya.


Dengan memiliki apoteker keluarga, masyarakat juga bisa melakukan konsultasi langsung dengan apoteker keluarga masing-masing.
Dalam kasus Ivermectin, HET nya sebenarnya hanya Rp7.885, tapi kini sudah melambung beberapa kali lipat karena panic buying, karena masyarakat mengira obat ini memiliki manfaat besar, padahal belum terbukti.




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat