Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tertangkapnya Abner Terkait Narkoba, Asessment BNN Tak Diterima Kejari Jakpus
Jumat, 23-04-2021 - 10:58:51 WIB
Tim kuasa hukum Abner. Dari kiri ke kanan Tonny Purba, SH, MH, Mintarno, SH, Ricardo Putra, SH
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Abner yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 18 Januari 2020, kini akan memasuki persidangan, Karena berkas perkara telah dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Terkait hal itu, pihak Kuasa Hukum Abner, Tonny Purba & Partner merasa kecewa atas proses penyidikan di kepolisian Metro Jakarta Pusat, Karena hasil asessment kliennya bernama Abner, hingga kini tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Padahal Asessment tersebut menurut Kuasa Hukum Abner, diajukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga pada pihak Badan Nasional Narkotika RI (BNN). Namun, saat kuasa hukum Abner yang terdiri Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH, Mintarno, SH. mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kajari Jakpus) menegaskan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan asessment terkait Tersangka Abner tidak dilampirkan hasil assessment nya oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.


"Kami sudah tanyakan ke kejaksaan, tapi asessmentnya belum masuk. Seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena asessment itu, pihak kepolisian yang mengajukan ke BNN, bukan kami kuasa hukumnya," Jelas Ricardo salah satu kuasa hukum Abner dari Tonny Purba & Partners, Kamis, 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.


Hal tersebut ditegaskan juga oleh Nanang, Jaksa Kajari Jakarta Pusat. "Kejaksaan belum menerima asessment dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," Jelasnya, Kamis 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.


Tambah Ricardo lagi, bahwa terkait ditangkapnya Abner terkait kasus narkoba, pihak kepolisian dalam hal ini, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, meminta sejumlah uang lewat Pengacara yg ditunjuk sendiri tidak kurang dari 300 juta pada kliennya.



Terang Ricardo lagi, Kliennya, Abner ditetapkan pasal 114 Kuhp jo. 112 Kuhp, sementara dari Penyidik Polres Jakarta Pusat mengajukan proses rehabilitasi ke BNN Nasional RI Yang bertempat di cawang. "Diketahui hasil assesment dari Kantor BNN nasional RI sudah keluar, namun Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sama sekali tidak memberitahu kepada kami selaku kuasa hukum, bahkan kami sudah secara resmi menanyakan Hal tersebut baik kepada Penyidik maupun kepada Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Jakpus,".


Ungkap Ricardo lagi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan assesment dari Polres Metro Jakpus ke BNN Nasional RI, sehingga tidak dimasukkan dalam materi dakwaan. "Mengingat kami selaku kuasa hukum sudah bertemu dengan JPU nya. Kami sangat menyesalkan sikap Penyidik Polres Jakarta Pusat cq. Kanit ResNarkoba Unit 3 Yang diduga telah menggelapkan hasil assesment Yang telah dikeluarkan oleh Kepala BNN Nasional RI, sehingga berkas assesment tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus," jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi lewat pesan singkatnya mengatakan, pihaknya selama proses penyidikan, tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada tersangka maupun keluarga.


"Kami tidak meminta uang selama proses penyidikan," jelasnya.


Urainya lebih lanjut, proses penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Abner sudah lengkap. "Dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami sampaikan, dalam hubungan dengan perkara narkotik, tersangka Abner di samping sebagai penyalah guna, yang bersangkutan juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba (pengedar) sehingga kami melakukan penahanan selama proses penyidikan," terangnya.


Terkait dengan permintaan assesment, pihak Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, sudah membawa tersangka Abner ke BNN. "Hasil assesment sudah kami masukkan dalam berkas perkara. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi menunggu putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 103 UU No. 35 Thn 2009," tegasnya.


Mengenai adanya dugaan permintaan uang sejumlah Rp 300 juta, pada masa Kanit Unit 3 ResNarkoba di jabat Akp Sahatman Gultom, pad Abner, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, di luar kapastasnya.


"Beliau sudah meninggal. Dan mohon maaf saya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kebijakan kanit sebelum saya," tutupnya. dpriyatna




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat