Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tertangkapnya Abner Terkait Narkoba, Asessment BNN Tak Diterima Kejari Jakpus
Jumat, 23-04-2021 - 10:58:51 WIB
Tim kuasa hukum Abner. Dari kiri ke kanan Tonny Purba, SH, MH, Mintarno, SH, Ricardo Putra, SH
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Abner yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 18 Januari 2020, kini akan memasuki persidangan, Karena berkas perkara telah dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, pihak Kuasa Hukum Abner, Tonny Purba & Partner merasa kecewa atas proses penyidikan di kepolisian Metro Jakarta Pusat, Karena hasil asessment kliennya bernama Abner, hingga kini tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal Asessment tersebut menurut Kuasa Hukum Abner, diajukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga pada pihak Badan Nasional Narkotika RI (BNN). Namun, saat kuasa hukum Abner yang terdiri Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH, Mintarno, SH. mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kajari Jakpus) menegaskan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan asessment terkait Tersangka Abner tidak dilampirkan hasil assessment nya oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami sudah tanyakan ke kejaksaan, tapi asessmentnya belum masuk. Seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena asessment itu, pihak kepolisian yang mengajukan ke BNN, bukan kami kuasa hukumnya," Jelas Ricardo salah satu kuasa hukum Abner dari Tonny Purba & Partners, Kamis, 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Nanang, Jaksa Kajari Jakarta Pusat. "Kejaksaan belum menerima asessment dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," Jelasnya, Kamis 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Tambah Ricardo lagi, bahwa terkait ditangkapnya Abner terkait kasus narkoba, pihak kepolisian dalam hal ini, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, meminta sejumlah uang lewat Pengacara yg ditunjuk sendiri tidak kurang dari 300 juta pada kliennya.


Terang Ricardo lagi, Kliennya, Abner ditetapkan pasal 114 Kuhp jo. 112 Kuhp, sementara dari Penyidik Polres Jakarta Pusat mengajukan proses rehabilitasi ke BNN Nasional RI Yang bertempat di cawang. "Diketahui hasil assesment dari Kantor BNN nasional RI sudah keluar, namun Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sama sekali tidak memberitahu kepada kami selaku kuasa hukum, bahkan kami sudah secara resmi menanyakan Hal tersebut baik kepada Penyidik maupun kepada Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Jakpus,".

Ungkap Ricardo lagi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan assesment dari Polres Metro Jakpus ke BNN Nasional RI, sehingga tidak dimasukkan dalam materi dakwaan. "Mengingat kami selaku kuasa hukum sudah bertemu dengan JPU nya. Kami sangat menyesalkan sikap Penyidik Polres Jakarta Pusat cq. Kanit ResNarkoba Unit 3 Yang diduga telah menggelapkan hasil assesment Yang telah dikeluarkan oleh Kepala BNN Nasional RI, sehingga berkas assesment tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi lewat pesan singkatnya mengatakan, pihaknya selama proses penyidikan, tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada tersangka maupun keluarga.

"Kami tidak meminta uang selama proses penyidikan," jelasnya.

Urainya lebih lanjut, proses penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Abner sudah lengkap. "Dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami sampaikan, dalam hubungan dengan perkara narkotik, tersangka Abner di samping sebagai penyalah guna, yang bersangkutan juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba (pengedar) sehingga kami melakukan penahanan selama proses penyidikan," terangnya.

Terkait dengan permintaan assesment, pihak Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, sudah membawa tersangka Abner ke BNN. "Hasil assesment sudah kami masukkan dalam berkas perkara. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi menunggu putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 103 UU No. 35 Thn 2009," tegasnya.

Mengenai adanya dugaan permintaan uang sejumlah Rp 300 juta, pada masa Kanit Unit 3 ResNarkoba di jabat Akp Sahatman Gultom, pad Abner, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, di luar kapastasnya.

"Beliau sudah meninggal. Dan mohon maaf saya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kebijakan kanit sebelum saya," tutupnya. dpriyatna




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat