Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tertangkapnya Abner Terkait Narkoba, Asessment BNN Tak Diterima Kejari Jakpus
Jumat, 23-04-2021 - 10:58:51 WIB
Tim kuasa hukum Abner. Dari kiri ke kanan Tonny Purba, SH, MH, Mintarno, SH, Ricardo Putra, SH
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Abner yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 18 Januari 2020, kini akan memasuki persidangan, Karena berkas perkara telah dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Terkait hal itu, pihak Kuasa Hukum Abner, Tonny Purba & Partner merasa kecewa atas proses penyidikan di kepolisian Metro Jakarta Pusat, Karena hasil asessment kliennya bernama Abner, hingga kini tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Padahal Asessment tersebut menurut Kuasa Hukum Abner, diajukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga pada pihak Badan Nasional Narkotika RI (BNN). Namun, saat kuasa hukum Abner yang terdiri Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH, Mintarno, SH. mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kajari Jakpus) menegaskan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan asessment terkait Tersangka Abner tidak dilampirkan hasil assessment nya oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.


"Kami sudah tanyakan ke kejaksaan, tapi asessmentnya belum masuk. Seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena asessment itu, pihak kepolisian yang mengajukan ke BNN, bukan kami kuasa hukumnya," Jelas Ricardo salah satu kuasa hukum Abner dari Tonny Purba & Partners, Kamis, 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.


Hal tersebut ditegaskan juga oleh Nanang, Jaksa Kajari Jakarta Pusat. "Kejaksaan belum menerima asessment dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," Jelasnya, Kamis 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.


Tambah Ricardo lagi, bahwa terkait ditangkapnya Abner terkait kasus narkoba, pihak kepolisian dalam hal ini, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, meminta sejumlah uang lewat Pengacara yg ditunjuk sendiri tidak kurang dari 300 juta pada kliennya.



Terang Ricardo lagi, Kliennya, Abner ditetapkan pasal 114 Kuhp jo. 112 Kuhp, sementara dari Penyidik Polres Jakarta Pusat mengajukan proses rehabilitasi ke BNN Nasional RI Yang bertempat di cawang. "Diketahui hasil assesment dari Kantor BNN nasional RI sudah keluar, namun Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sama sekali tidak memberitahu kepada kami selaku kuasa hukum, bahkan kami sudah secara resmi menanyakan Hal tersebut baik kepada Penyidik maupun kepada Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Jakpus,".


Ungkap Ricardo lagi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan assesment dari Polres Metro Jakpus ke BNN Nasional RI, sehingga tidak dimasukkan dalam materi dakwaan. "Mengingat kami selaku kuasa hukum sudah bertemu dengan JPU nya. Kami sangat menyesalkan sikap Penyidik Polres Jakarta Pusat cq. Kanit ResNarkoba Unit 3 Yang diduga telah menggelapkan hasil assesment Yang telah dikeluarkan oleh Kepala BNN Nasional RI, sehingga berkas assesment tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus," jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi lewat pesan singkatnya mengatakan, pihaknya selama proses penyidikan, tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada tersangka maupun keluarga.


"Kami tidak meminta uang selama proses penyidikan," jelasnya.


Urainya lebih lanjut, proses penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Abner sudah lengkap. "Dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami sampaikan, dalam hubungan dengan perkara narkotik, tersangka Abner di samping sebagai penyalah guna, yang bersangkutan juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba (pengedar) sehingga kami melakukan penahanan selama proses penyidikan," terangnya.


Terkait dengan permintaan assesment, pihak Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, sudah membawa tersangka Abner ke BNN. "Hasil assesment sudah kami masukkan dalam berkas perkara. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi menunggu putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 103 UU No. 35 Thn 2009," tegasnya.


Mengenai adanya dugaan permintaan uang sejumlah Rp 300 juta, pada masa Kanit Unit 3 ResNarkoba di jabat Akp Sahatman Gultom, pad Abner, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, di luar kapastasnya.


"Beliau sudah meninggal. Dan mohon maaf saya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kebijakan kanit sebelum saya," tutupnya. dpriyatna




 
Berita Lainnya :
  • Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
  • Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
  • Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
  • Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
  • Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
    02 Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
    03 Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
    04 Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
    05 Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
    06 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Sejumlah Ukuran Ludes Terjual
    07 Mari Ramaikan Masjid, Jangan Slogan Kembali ke Surau Hilang Ditelan Masa
    08 Sinergi Ketahanan Pangan Nasional di Sumatera Barat "Bajaguang: Dari Ranah Minang untuk Ketahanan Pangan Indonesia"
    09 Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
    10 LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
    11 Akhirnya Sekda Kabupaten Tanah Datar kembali Definitif
    12 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Eka Putra Jabat Wasekjen
    13 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    14 Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
    15 Wakil Bupati Pelalawan Buka Turnamen Voli Putri Cup I di Desa Betung
    16 Bupati dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
    17 Wali Kota Pekanbaru Segera Mutasi Pejabat Eselon II, DPRD Minta Profesional dan Transparan
    18 Jelang Festival Pacu Jalur, Anggota DPRD Kuansing Desak Pemkab Perbaiki Infrastruktur
    19 Bupati Tanah Datar Cup Race Series III 2025: Perebutkan Piala Kapolda Sumbar di Sirkuit Non Permanen Batusangkar
    20 Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Muhammadiyah Ajak Warga Dukung Ekonomi Umat
    21 Kolaborasi DPR RI dan BGN: Perluas Sosialisasi MBG untuk Cegah Stunting di Riau
    22 Disambut Baik Pj Sekda Tanah Datar di Ruang Kerja, PJKIP Tanah Datar Siap Menjadi Mitra Pemerintah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat