Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
IPW: Kapolri, Mempora, dan Satgas Covid 19 Seharusnya Tidak Ijinkan Piala Menpora Bergulir
Selasa, 16-03-2021 - 11:47:42 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri seharusnya tidak memberi ijin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah. Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati saat ini Covid¬19 sudah menurun.

Ujar Neta S Pane, Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu ditandatangani 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.

"Jika status Covid 19 sudah benar benar menurun, sebaiknya pemerintah mengijinkan para siswa kembali bersekolah. Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora. Melihat pandemi Covid 19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya ketempatan Piala Menpora, segera melarang even itu. Sebab, even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,".

Tambah Neta Sane lagi, aneh, jika Covid-19 masih menyebar dan masih sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah, tapi Kapolri malah memberikan ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora pada 21 Maret sampai 25 April mendatang. Padahal, peraturan terbaru dari pemerintah, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, justru diperpanjang dan diperluas.

"Kalau sebelumnya, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini pemerintah memperluas wilayahnya pada tiga propinsi yakni Sumut, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan covid¬19," urai Neta. 

Dalam pengamatan IPW, jelas Neta S Pane, kebijakan Kapolri memberikan ijin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar aturan yang ada, yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam Inpres tersebut Kapolri diperintahkan untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Disamping huruf c, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Neta.

Sementara dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan". Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yakni Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyaraka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan. Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri resiko terpapar covid-19 sangat tinggi. Sehingga sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

Karenanya, jelas Neta S Pane, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga. Seperti, saat Polri memproses Wakil Ketua DPRD Tegal dan juga Habib Rizieq. Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada. (siaran pers/dpriyatna)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat