Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ombudsman Temukan Bukti Praktik Surat Palsu Ketua Ombudsman Penghentian Penyelidikan Maladministrasi Kanwil Agama NTB
Sabtu, 20-02-2021 - 21:55:48 WIB
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebakti ft: Dok Istimewa
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia menemukan bukti praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI yang dilakukan oknum untuk keperluan penerbitan rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NAS.


Pengungkapan dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021).


Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan telah beredar Surat Ketua Ombudsman RI no 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.


“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” terang Lely dalam Konferensi Pers Daring, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.


Lely menegaskan, Ombudsman akan melaporkan dugaan pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI kepada pihak Kepolisian. “Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.


Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.


“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima,” terangnya.


Humas Ombudsman RI Gedung Ombudsman RI JL. HR Rasuna Said Kav C 19 Kuningan Jakarta Selatan.


Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut Lely menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kepada Pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi atas inisiatif sendiri terkait prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah khususnya di Kementerian Agama.


Sementara itu, hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021), Ombudsman mendapatkan pernyataan bahwa Kemenag akan menunda proses pengusulan NAS untuk mengisi salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy mengatakan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN di antaranya, KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi. “Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.


Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB. Menyusul terbitnya Rekomendasi Komisi ASN untuk meninjau ulang hukuman disiplin terhadap NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB
Seperti diketahui, pada April 2019 lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, NAS dalam proses pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.
Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya. Menteri Agama, Fahrul Razi dalam keputusannya pada Januari 2020 memberhentikan NAS dari jabatannya sebagai Kakanwil Kementerian Agama NTB. (Siaran Pers/Dpriyatna)


 




 
Berita Lainnya :
  • Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
  • Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
  • Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
  • Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
  • Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
    02 Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
    03 Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
    04 Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
    05 Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
    06 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Sejumlah Ukuran Ludes Terjual
    07 Mari Ramaikan Masjid, Jangan Slogan Kembali ke Surau Hilang Ditelan Masa
    08 Sinergi Ketahanan Pangan Nasional di Sumatera Barat "Bajaguang: Dari Ranah Minang untuk Ketahanan Pangan Indonesia"
    09 Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
    10 LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
    11 Akhirnya Sekda Kabupaten Tanah Datar kembali Definitif
    12 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Eka Putra Jabat Wasekjen
    13 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    14 Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
    15 Wakil Bupati Pelalawan Buka Turnamen Voli Putri Cup I di Desa Betung
    16 Bupati dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
    17 Wali Kota Pekanbaru Segera Mutasi Pejabat Eselon II, DPRD Minta Profesional dan Transparan
    18 Jelang Festival Pacu Jalur, Anggota DPRD Kuansing Desak Pemkab Perbaiki Infrastruktur
    19 Bupati Tanah Datar Cup Race Series III 2025: Perebutkan Piala Kapolda Sumbar di Sirkuit Non Permanen Batusangkar
    20 Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Muhammadiyah Ajak Warga Dukung Ekonomi Umat
    21 Kolaborasi DPR RI dan BGN: Perluas Sosialisasi MBG untuk Cegah Stunting di Riau
    22 Disambut Baik Pj Sekda Tanah Datar di Ruang Kerja, PJKIP Tanah Datar Siap Menjadi Mitra Pemerintah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat