Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ini Alasan PTUN Jakarta Menangkan Tommy Soeharto Jadi Ketum Berkarya
Kamis, 18-02-2021 - 15:12:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi ketua umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Muchdi PR mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy Soeharto tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (18/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Umar Dani dengan anggota M Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Berikut alasan majelis memenangkan Tommy Soeharto.

  1. Pada pokoknya bahwa telah timbul kewajiban terhadap Menteri yang berwenang akibat adanya permohonan pengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik untuk melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen permohonan perubahan AD dan ART Partai Politik yang didasarkan pada hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, serta ada atau tidaknya perselisihan internal Partai Politik yang dapat berakibat tidak diberikannya Hak Akses kepada Pemohon atau diberikannya Hak Akses kepada Pemohon;
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada tanggal 11 Juli 2020 yang diinisiasi oleh Presedium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang bukan merupakan Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya yang sah berdasarkan pengesahan Pengurus Partai Berkarya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018
  3. Peserta Munaslub tersebut sebagian besar bukanlah pengurus DPW Partai Berkarya, melainkan terdiri dari pengurus-pengurus DPD Partai Berkarya, yang mana pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Munaslub Partai Berkarya sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.
  4. DPP Partai Berkarya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat (Menkumham, red) yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk tidak menindaklanjuti setiap permohonan terkait perubahan AD dan ART atau kepengurusan Partai Berkarya, serta telah ditemukan adanya perbedaan keanggotaan Mahkamah Partai dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dengan penetapan keanggotaan Mahkamah Partai oleh DPP Partai Berkarya.
  5. Telah terbukti Tergugat (Menkumham, red) dalam menerbitkan objek sengketa pertama hanya melakukan pemeriksaan formil saja terhadap dokumen permohonan dari Tergugat II Intervensi tanpa melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana maksud ketentuan Pasal 10 Permenkumham No 34 Tahun 2017.
  6. Oleh karena terbitnya objek sengketa pertama tanpa dilaksanakan pemeriksaan dan/atau verifikasi oleh Tergugat maka terbitnya objek sengketa pertama telah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Permenkumham No. 34 Tahun 2017, dan oleh karenanya terhadap objek sengketa pertama telah terbukti cacat prosedur dan beralasan hukum untuk dinyatakan batal.

(Detiknews/As)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat