Bantah Soal Isu Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Kalau Ada, Sebutkan, Saya Bebaskan
Situsnews - Jakarta
Belakangan ini beredar isu yang menyatakan adanya kriminalisasi terhadap berbagai ulama. Isu kriminalisasi terhadap ulama itu berembus hingga mendapat perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa isu kriminalisasi terhadap ulama yang muncul belakangan ini merupakan isu yang sangat menyesatkan masyarakat.
“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu 31 Desember 2020.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa isu kriminalisasi terhadap ulama itu tidaklah berdasar.
Pasalnya, dikatakan Mahfud MD bahwa pada kenyataannya tak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD bahkan menantang untuk menyebutkan nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi.
“Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” katanya mempertanyakan isu yang berembus tersebut, seperti dilaporkan Antara.
Menko Polhukam bahkan menerangkan kasus yang telah menjerat Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD menjelaskan bahwa pria yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor tersebut bukan dikriminalisasi, namun memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk kelompok teroris.
Mahfud MD juga menjelaskan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, menurutnya juga tidak dikriminalisasi, lantaran beberapa kali terbukti bersalah, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana,” ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab tercatat pernah ditahan kala negeri ini dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantaran menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa Front Pembela Islam pada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK). Kala itu, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008, serta divonis 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab juga pernah diganjar 7 bulan penjara, lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa negeri ini didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi Wakil Presiden. Sehingga menurutnya, tidak semestinya ada isu kriminalisasi terhadap ulama.
“(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” katanya menegaskan.
(Pikiran rakyat/Antara/As)
Komentar Anda :