Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul
Kamis 19 November 2020, 14:07 WIB

 

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi ramai dan menuai pro-kontra. Tak sedikit orang yang menolak RUU tersebut. Para pengusul RUU tersebut pun melakukan pembelaan.
Romo Raden Syafi'i dari Partai Gerindra mengatakan para ahli sepakat bahwa minuman beralkohol memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Menurutnya hasil cukai yang diperoleh negara tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial yang muncul.

"Sudah ada semacam perbandingan dari para ahli bahwa dari hasil cukai yang diperoleh dari produksi minuman beralkohol ini dibandingkan dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat maka hasil cukai itu sangat tidak sebanding," kata dia dalam rapat Badan Legislasi (Baleg),

Kemudian ketika undang-undang ini sudah dilaksanakan menurutnya menghasilkan kejelasan minol yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengkonsumsi.

"Lebih dari itu, dari sisi ekonomi ini menjadi sangat baik, kenapa? karena daerah-daerah yang sudah dikenal hari ini sangat lekat dengan produksi minuman keras, itukan kemudian bisa menjadi destinasi khusus bagi mereka yang memang penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan oleh undang-undang ini," paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa RUU ini bukan 100% melarang minuman beralkohol, melainkan peredarannya diatur dengan ketentuan yang lebih jelas.

Dirinya pun mencontohkan orang-orang yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan dan sebagainya. Harapannya dengan minol diatur secara jelas, kejadian semacam itu bisa dicegah. Dirinya pun menegaskan RUU ini tak ada kaitannya dengan masalah agama. Jadi, bukan perkara haram atau tidak haram.

"Saya mendengar ada yang mengatakan ini 'jangan heboh lah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam, masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas," paparnya.

"Ini soal kesehatan yang kebetulan memang Islam sejalan dengan itu," lanjut dia.

Pihak pengusul lainnya, Nasir Djamil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi penjelasan mengapa RUU tersebut disusulkan ke Baleg.

"Minuman beralkohol itu perlu diatur karena hakekatnya dalam pandangan kami minol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," sebutnya.

Pihaknya melihat bahwa minol juga mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Sementara itu, di level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minuman beralkohol. Kata dia, peraturannya masih tersebar di berbagai undang-undang yang sifatnya parsial.

"Oleh karena itu sekali lagi kami berharap mudah-mudahan kita semua bisa sepaham terkait dengan hal ini, bahwa memang kita perlu mengatur soal minuman beralkohol ini dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga bisa menjadikan undang-undang ini menjadi rujukan ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol," tambahnya.

(Detiknews/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top