Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul
Kamis, 19-11-2020 - 14:07:42 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi ramai dan menuai pro-kontra. Tak sedikit orang yang menolak RUU tersebut. Para pengusul RUU tersebut pun melakukan pembelaan.
Romo Raden Syafi'i dari Partai Gerindra mengatakan para ahli sepakat bahwa minuman beralkohol memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Menurutnya hasil cukai yang diperoleh negara tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial yang muncul.


"Sudah ada semacam perbandingan dari para ahli bahwa dari hasil cukai yang diperoleh dari produksi minuman beralkohol ini dibandingkan dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat maka hasil cukai itu sangat tidak sebanding," kata dia dalam rapat Badan Legislasi (Baleg),


Kemudian ketika undang-undang ini sudah dilaksanakan menurutnya menghasilkan kejelasan minol yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengkonsumsi.


"Lebih dari itu, dari sisi ekonomi ini menjadi sangat baik, kenapa? karena daerah-daerah yang sudah dikenal hari ini sangat lekat dengan produksi minuman keras, itukan kemudian bisa menjadi destinasi khusus bagi mereka yang memang penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan oleh undang-undang ini," paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa RUU ini bukan 100% melarang minuman beralkohol, melainkan peredarannya diatur dengan ketentuan yang lebih jelas.


Dirinya pun mencontohkan orang-orang yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan dan sebagainya. Harapannya dengan minol diatur secara jelas, kejadian semacam itu bisa dicegah. Dirinya pun menegaskan RUU ini tak ada kaitannya dengan masalah agama. Jadi, bukan perkara haram atau tidak haram.


"Saya mendengar ada yang mengatakan ini 'jangan heboh lah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam, masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas," paparnya.


"Ini soal kesehatan yang kebetulan memang Islam sejalan dengan itu," lanjut dia.


Pihak pengusul lainnya, Nasir Djamil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi penjelasan mengapa RUU tersebut disusulkan ke Baleg.


"Minuman beralkohol itu perlu diatur karena hakekatnya dalam pandangan kami minol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," sebutnya.


Pihaknya melihat bahwa minol juga mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Sementara itu, di level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minuman beralkohol. Kata dia, peraturannya masih tersebar di berbagai undang-undang yang sifatnya parsial.


"Oleh karena itu sekali lagi kami berharap mudah-mudahan kita semua bisa sepaham terkait dengan hal ini, bahwa memang kita perlu mengatur soal minuman beralkohol ini dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga bisa menjadikan undang-undang ini menjadi rujukan ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol," tambahnya.


(Detiknews/As)




 
Berita Lainnya :
  • Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
  • Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
  • Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
  • Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
  • Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
    02 Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
    03 Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
    04 Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
    05 Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
    06 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Sejumlah Ukuran Ludes Terjual
    07 Mari Ramaikan Masjid, Jangan Slogan Kembali ke Surau Hilang Ditelan Masa
    08 Sinergi Ketahanan Pangan Nasional di Sumatera Barat "Bajaguang: Dari Ranah Minang untuk Ketahanan Pangan Indonesia"
    09 Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
    10 LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
    11 Akhirnya Sekda Kabupaten Tanah Datar kembali Definitif
    12 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Eka Putra Jabat Wasekjen
    13 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    14 Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
    15 Wakil Bupati Pelalawan Buka Turnamen Voli Putri Cup I di Desa Betung
    16 Bupati dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
    17 Wali Kota Pekanbaru Segera Mutasi Pejabat Eselon II, DPRD Minta Profesional dan Transparan
    18 Jelang Festival Pacu Jalur, Anggota DPRD Kuansing Desak Pemkab Perbaiki Infrastruktur
    19 Bupati Tanah Datar Cup Race Series III 2025: Perebutkan Piala Kapolda Sumbar di Sirkuit Non Permanen Batusangkar
    20 Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Muhammadiyah Ajak Warga Dukung Ekonomi Umat
    21 Kolaborasi DPR RI dan BGN: Perluas Sosialisasi MBG untuk Cegah Stunting di Riau
    22 Disambut Baik Pj Sekda Tanah Datar di Ruang Kerja, PJKIP Tanah Datar Siap Menjadi Mitra Pemerintah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat