Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Zumi Zola Hadapi Vonis
Kamis 06 Desember 2018, 07:34 WIB


Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadapi sidang putusan (vonis) kasus gratifikasi dan suap. Zumi Zola sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sidang vonis dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018). Putusan akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto.

"Meskipun Pak Zumi masih berkabung, besok pagi siap mengikuti persidangan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan dengan adil karena Pak Zumi sudah mengakui berbuat salah," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi Rabu (5/12) malam.

Zumi Zola juga berharap tidak ada upaya hukum banding dari pihak penuntut umum/jaksa pada KPK. Dengan begitu, Zumi bisa langsung menjalani tahapan selanjutnya setelah vonis di Pengadilan Tipikor.

"Ketiga, kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan JC karena dalam kasus 'ketok palu' Pak Zumi bukan pelaku utama tapi korban utama," sambung Handika.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Zumi Zola diyakini terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi diyakini jaksa diterima Zumi Zola pada Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top