Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Zumi Zola Hadapi Vonis
Kamis, 06-12-2018 - 07:34:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadapi sidang putusan (vonis) kasus gratifikasi dan suap. Zumi Zola sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sidang vonis dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018). Putusan akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto.

"Meskipun Pak Zumi masih berkabung, besok pagi siap mengikuti persidangan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan dengan adil karena Pak Zumi sudah mengakui berbuat salah," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi Rabu (5/12) malam.

Zumi Zola juga berharap tidak ada upaya hukum banding dari pihak penuntut umum/jaksa pada KPK. Dengan begitu, Zumi bisa langsung menjalani tahapan selanjutnya setelah vonis di Pengadilan Tipikor.

"Ketiga, kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan JC karena dalam kasus 'ketok palu' Pak Zumi bukan pelaku utama tapi korban utama," sambung Handika.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Zumi Zola diyakini terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi diyakini jaksa diterima Zumi Zola pada Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
  • Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
  • Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
  • Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
  • Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    02 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    03 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    04 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    05 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
    06 Bening’s Skin Care akan Melakukan Upaya Hukum Lain
    07 Jantung Aktifitas, Homebase Pemuda Alai Sakato Dibenahi
    08 Radialman Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Alai Padang Utara
    09 Ini Keluaran Terbaru Mesin Cuci Samsung
    10 RSUD Pasaman Barat Menuju Rumah Sakit Dengan Layanan Prima
    11 Edvan M Kautsar Motivator Muda Berikan Motivasi dan Inspirasi agar Perusahaan Bahagia
    12 Wow ini Kolaborasi Willie Salim dan Apotek Wellings Bagi-Bagi Iphone ke Konsumen
    13 Tangani Pekerja Migran, BP2MI, BAI dan Lembaga Pendidikan Adakan Kesepakatan Kerjasama
    14 Samsung Hadirkan Neo QLED 8K Puncak dari TV Ultra-Premium
    15 Tips Masakan Awet Ala Chef Devina Hermawan
    16 Jauran Noor,S.Sos: Semua Aspirasi Masyarakat Harus Terwujud
    17 Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan
    18 Pengembangan Bisnis di Indonesia, Eskayvie Grand Lounching Kantor Pusat
    19 Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri
    20 DPP KGN Tingkatkan Konsolidasi Sukseskan Pemenangan Ganjar Pranowo
    21 Alumni SMP 12 Padang Angkatan 91 Gelar Halal Bi Halal
    22 Perjalanan Blogger Reza Saputra ke Thalad Noi, Thailand
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat