Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
TNI Menantikan Payung Hukum Operasional Melawan Aksi Terorisme
Kamis 12 November 2020, 03:42 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Terorisme merupakan tindak pidana ekstra ordinari. Terorisme dapat mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun, secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum, peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU no:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.

Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN, ada dibagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.


“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ucap Profesor Benny Riyanto
dalam Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Prof Benny Riyanto mengungkapkan, saat ini, TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Ia menyebutkan, keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU no: 34 tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.

Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Prof Benny Riyanto, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer.

Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum.

“Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Prof Maria Farida mengakui, bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Namun, setelah konsultasi dilakukan hingga kini,
belum membuahkan hasil.

"Seharusnya, perpres itu paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, selesai," terangnya.

Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perpres itu, segera selesai.

Ia juga mengungkapkan, ada dua langkah lain yang dapat ditempuh, namun langkah itu membutuhkan waktu. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Secara lebih lugas lagi, Prof Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang dapat mengancam kedaulatan negara.

“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.

Selain Prof Benny Riyanto, diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hulkum Militer ini dipandu Dr Prastoko SH MA juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH, Rektor Universitas Ahmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH, dosen FH Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim SKom SH, sebagai pembicara. Selain itu, juga ada Kolonel KH Dr Ali Ridho SH MM sebagai penanggap. (Imam/Dpriyatna)

 




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top