Selundupkan Shabu, Dua Tersangka Terancam Hukum Mati
Minggu 09 Februari 2020, 15:52 WIB
Pekanbaru - Polda Riau membongkar jaringan Narkoba Internasional yang menggunakan jalur perairan Riau dalam menyelundupkan Narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau dalam konperensi Pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu pagi tadi (09/02/2020). Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan bahwa tersangka MA, (31 thn), dan tersangka AB (25thn), menyelundupkan shabu dengan modus baru yakni membuat dinding permanen di dalam Speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan Shabu.
Menurut Agung, kronologi penyelundupan Shabu terjad pada hari Rabu sore (5/02/2020) sekitar pukul 16.40 wib, Speed Boat yang dicurigai ditemukan dan Team Opsnal langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan Interogasi cepat terhadap ke duanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat yang ditutup secara permanen.
"Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, dan ditemukanlah bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan" ujar Agung menambahkan.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman shabu ke Indonesia.
Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup shabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba ini terancam dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam konpers ini Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan" ujar Agung sambil menutup keterangannya. *
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau dalam konperensi Pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu pagi tadi (09/02/2020). Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan bahwa tersangka MA, (31 thn), dan tersangka AB (25thn), menyelundupkan shabu dengan modus baru yakni membuat dinding permanen di dalam Speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan Shabu.
Menurut Agung, kronologi penyelundupan Shabu terjad pada hari Rabu sore (5/02/2020) sekitar pukul 16.40 wib, Speed Boat yang dicurigai ditemukan dan Team Opsnal langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan Interogasi cepat terhadap ke duanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat yang ditutup secara permanen.
"Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, dan ditemukanlah bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan" ujar Agung menambahkan.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman shabu ke Indonesia.
Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup shabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba ini terancam dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam konpers ini Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan" ujar Agung sambil menutup keterangannya. *
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis
Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta
Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?
Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal
Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji
Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera
Internasional

Selasa 20 Oktober 2026, 14:05 WIB
Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari
Senin 19 Oktober 2026
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Empat Warga Palestina, Termasuk Anak-anak
Jumat 16 Oktober 2026
Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Politik

Jumat 09 Oktober 2026, 10:11 WIB
Politikus PKB Usul Pansus soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Rabu 07 Oktober 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Selasa 06 Oktober 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Selasa 20 Oktober 2026, 09:18 WIB
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Selasa 20 Oktober 2026
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Minggu 18 Oktober 2026
Gus Ipul Minta Wartawan Tak Hanya Tulis Keberhasilan Pemerintah, Kritik Jika Keliru
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi 05
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Pekanbaru

Rabu 14 Oktober 2026, 20:02 WIB
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Rabu 14 Oktober 2026
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Kamis 08 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Makin Buruk, AQI 244 Tempatkan Kota Ini di Urutan Kedua
Selasa 06 Oktober 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini Masuk Level Berbahaya, PM2.5 Capai 250,6 µg/m³