JAKARTA - Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 mengalami penyesuaian, salah satunya pada batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JP disesuaikan setiap tahun dengan faktor yang mengacu pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, batas maksimal upah untuk perhitungan iuran JP pada 2026 disebut naik dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan. Ketentuan tersebut disebut berlaku mulai 1 Maret 2026.
Apa yang Berubah pada Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026?
Perubahan yang menjadi perhatian adalah plafon upah dalam program JP. Dengan adanya batas tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas plafon tidak menghitung iuran JP berdasarkan seluruh penghasilannya, melainkan menggunakan batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan.
Sementara itu, setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan masing-masing mengenai dasar perhitungan iuran. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) memiliki ketentuan berbeda dengan JP.
Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terdapat batas maksimal upah tersendiri. Iuran JKP tidak dipotong langsung dari gaji pekerja karena pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat dan mekanisme rekomposisi iuran program lainnya.
Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja, dengan besaran berbeda untuk setiap program.
Untuk JHT, total iuran sebesar 5,7 persen dari upah. Pekerja menanggung 2 persen, sedangkan 3,7 persen menjadi tanggungan perusahaan.
Sementara iuran JP sebesar 3 persen dari upah, dengan pembagian 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen dibayarkan perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan pembagian tersebut dalam informasi kepesertaannya.
Adapun iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan seluruhnya menjadi tanggungan perusahaan. Iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah dan juga dibayarkan perusahaan.
Dengan demikian, potongan langsung dari upah pekerja untuk JHT dan JP masing-masing sebesar 2 persen dan 1 persen, atau total 3 persen. Iuran JKK dan JKM tidak menjadi potongan dari gaji pekerja karena menjadi tanggungan pemberi kerja.
Contoh Perhitungan Iuran
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan masih berada di bawah batas maksimal upah JP yang disebutkan dalam informasi 2026 tersebut. Karena itu, perhitungan iuran JP menggunakan upah sebesar Rp8 juta.
Potongan JHT sebesar 2 persen atau Rp160.000. Sementara potongan JP sebesar 1 persen atau Rp80.000.
Dengan demikian, total potongan JHT dan JP dari gaji pekerja mencapai Rp240.000 per bulan.
Berbeda dengan pekerja yang menerima gaji Rp15 juta per bulan. Karena penghasilannya berada di atas plafon JP, dasar perhitungan iuran JP dibatasi pada batas maksimal upah.
Jika menggunakan plafon Rp11.086.300, potongan JP sebesar 1 persen menjadi sekitar Rp110.863. Sementara potongan JHT tetap dihitung berdasarkan upah sesuai ketentuan program.
Dengan gaji Rp15 juta, potongan JHT sebesar 2 persen mencapai Rp300.000. Jika ditambah potongan JP sekitar Rp110.863, total potongan JHT dan JP menjadi sekitar Rp410.863 per bulan.
Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan
Penyesuaian plafon upah JP terutama berdampak pada pekerja yang penghasilannya berada di atas batas maksimal sebelumnya. Ketika batas tersebut meningkat, dasar perhitungan iuran JP bagi kelompok pekerja tersebut ikut berubah.
Konsekuensinya, nominal iuran JP yang menjadi potongan dari gaji pekerja dapat meningkat. Pada saat yang sama, perusahaan juga perlu menyesuaikan kontribusi JP yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Bagi perusahaan, perubahan tersebut juga perlu diakomodasi dalam sistem penggajian agar perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 tidak berarti seluruh jenis iuran mengalami kenaikan. Perubahan yang menjadi fokus adalah penyesuaian batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
