Rabu, 30 September 2026

Breaking News

  • Cegah Kelangkaan, Polsek Senapelan Rutin Pantau Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Jakarta Masuk Peringkat 140 Kota Dunia, Ini Gambaran Posisi dalam Global Cities Index 2026   ●   
  • Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala   ●   
  • Desak Made Raih Emas Panjat Tebing Asian Games 2026, Indonesia Tambah Koleksi Medali   ●   
  • Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Kulkas hingga AC Diangkut   ●   
Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di Kemenag
Rabu 30 September 2026, 08:26 WIB
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Kemenag membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.

 

JAKARTA — Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar untuk rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.
 
Batas akhir tersebut menjadi perhatian bagi perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki dosen memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik.
 
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
 
Kenaikan jabatan akademik dosen menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi dan penelitian.
 
Dosen yang mengajukan usulan perlu memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang telah ditetapkan.
 
Perguruan tinggi juga memiliki peran dalam memastikan dokumen pengajuan memenuhi ketentuan sebelum disampaikan kepada kementerian.
 
Penguatan jabatan akademik diharapkan mendorong peningkatan kualitas penelitian, publikasi ilmiah serta pengembangan ilmu keislaman.
 
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
 
Bagi dosen dan perguruan tinggi yang belum menyelesaikan proses pengajuan, 30 September 2026 menjadi tanggal penting karena merupakan batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Agama. (*)
 
 

 




Editor : Tim
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama

Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top