Selasa, 8 September 2026

Breaking News

  • Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Normal Usai 34 Penerbangan Bat   ●   
  • Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau   ●   
  • Pelansir dan Penimbun Diduga Jadi Biang Kelangkaan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 5.000 Kendaraan   ●   
  • Polsek Senapelan Pantau Sembako, Pastikan Harga Stabil dan Stok Mencukupi   ●   
  • Rusia Membuka Peluang Dimulainya Kembali Perundingan Damai Dengan Ukraina   ●   
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korupsi
Senin 07 September 2026, 21:09 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam proses transfer pricing dan under-invoicing. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan terhadap produk yang diekspor perusahaan.

“Tim penyidik telah menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,”ujar Saiful seperti dikutip tempo, Senin, (07/09/2026).

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni; BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR selaku supervisor pemeriksaan pada 2024. Jaksa menyebut PT TPL menyamarkan produk Dissolving Pulp yang memiliki nilai jual tinggi menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Menurut jaksa selama periode 2008-2025, PT TPL mengekspor produk pulp kepada perusahaan yang terafiliasi yakni Macau Marketing International Ltd dan menjual produk ke Asia Pacific Rayon untuk penjualan lokal secara melawan hukum dengan cara sengaja diberi identitas/kode yang berbeda dari barang sebenarnya. Sehingga barang tersebut terlihat sebagai produk yang nilainya lebih rendah.

Atas perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penetapan tersangka tersebut, telah mencoba mengkonfirmasinya kepada penasihat hukum PT TPL, Sordame Purba. Namun dia belum merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor selularnya.

Sebelumnya, Sordame Purba mengatakan pihaknya justru baru mengetahui kabar penetapan tersangka dan tuduhan rekayasa pajak tersebut melalui pemberitaan di media massa. "Kami baru tahu informasi dari media-media, jadi kami belum ada tanggapan atas berita tersebut karena kami memerlukan informasi dan fakta yang terverifikasi lebih dahulu," kata Sordame beberapa hari lalu/

Dihubungi terpisah, soal penetapan tersangka terhadap pegawainya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Inge menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal perkara tersebut.

“Ditjen Pajak tentu akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Inge.

Menurutnya, Ditjen Pajak juga siap menerapkan konsekuensi terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah, termasuk memberlakukan pemberhentian sementara atas nama-nama yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, mereka juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan**

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top