Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Karhutla, Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Rabu 26 Agustus 2026, 11:28 WIB
Dua anggota Manggala Agni berjibaku memadamkan api di lokasi hutan dan lahan yang terbakar.

PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan Zulfan membenarkan penetapan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi Karhutla dan berbagai faktor yang memengaruhi penanganan bencana.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Berdasarkan keputusan bupati, data laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 mencatat terdapat 2.358 hotspot dan 66 firespot. Luas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan mencapai sekitar 1.717,76 hektare.

Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.

Penetapan status tanggap darurat juga mempertimbangkan analisis data curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana Karhutla Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.

Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, penanganan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan sumber daya, pemadaman kebakaran serta penanganan dampak asap terhadap masyarakat.

Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla berlaku selama 14 hari kalender, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2026. Selanjutnya, status penanganan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap titik panas dan lokasi kebakaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.(jr/mcr)

 




Editor : jr
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top