Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Pajak Kendaraan Lebih Adil, Mobil Listrik dan Bensin Kena Aturan Sama
Senin 20 April 2026, 15:01 WIB
Wuling Air ev.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak, kini berpotensi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Namun, dengan potensi pengenaan PKB, beban pajak tahunan diperkirakan meningkat signifikan.

Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan membayar pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Jika insentif dihapus, maka kendaraan listrik akan dikenai komponen pajak secara penuh seperti kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak untuk Wuling Air ev menunjukkan kenaikan yang cukup besar.

Untuk varian Lite Standard, dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) sebesar Rp 181,65 juta dan tarif PKB 2 persen, pajak pokok mencapai sekitar Rp 3,633 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 3,776 juta.

Sementara itu, varian Lite Long Range dengan DP PKB Rp 190,05 juta dikenai PKB sekitar Rp 3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 3,994 juta.

Adapun untuk varian Lite Pro Long Range, dengan DP PKB Rp 232,05 juta, PKB yang harus dibayar sekitar Rp 4,641 juta. Total pajak tahunan, termasuk SWDKLLJ, mencapai sekitar Rp 4,784 juta.

Perhitungan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan kepemilikan pertama, serta asumsi tidak adanya insentif pajak dari pemerintah daerah.

Meski demikian, peluang mendapatkan keringanan masih terbuka. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga masih berpotensi memperoleh insentif serupa.

Dengan demikian, besaran pajak tahunan kendaraan listrik seperti Wuling Air ev ke depan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top