ilustrasi.JAKARTA - Program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki hari terakhir pada Senin (31/8/2026).
Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Melalui program ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun memenuhi persyaratan tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif," demikian keterangan yang dimuat dalam situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Namun, pembebasan sanksi administratif PKB tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui sejumlah kanal yang tersedia. Pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Signal, sedangkan layanan luring tersedia di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan kanal pelayanan lainnya.
Bapenda DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini telah berlangsung sejak Juni 2026 dan berakhir pada Senin (31/8/2026).(detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
