Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Bangun Generasi Qurani, Polsek Binawidya Rutin Gelar Belajar Tahsin Bersama   ●   
  • Cegah Api Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Pantau Langsung Karhutla di Siak   ●   
  •   ●   
  •   ●   
  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW
Senin 12 Januari 2026, 08:13 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.

Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya jawaban dari Pemerintah Kota Pekanbaru atas rekomendasi yang telah disampaikan Komisi I DPRD Pekanbaru terkait mekanisme pemilihan RT/RW.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perwako tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Daerah (Perda).

“Fokus koordinasi kita ingin mempertanyakan pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako 48 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perda,” ujar Syafri.

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan pemilihan RT/RW seharusnya mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2002. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung, calon tidak berasal dari anggota partai politik, serta tidak menggugurkan calon ketua di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/UKK) sebagaimana diatur dalam Perwako 48/2025. Komisi I menilai UKK tidak boleh dijadikan dasar untuk menggugurkan calon RT/RW.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung. Pasalnya, mekanisme musyawarah mufakat yang tercantum dalam Perwako dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Komisi I menilai cara tersebut berpotensi memicu konflik, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi agar pemilihan dilakukan secara langsung,” pungkas Syafri.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top