Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW
Senin 12 Januari 2026, 08:13 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.

Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya jawaban dari Pemerintah Kota Pekanbaru atas rekomendasi yang telah disampaikan Komisi I DPRD Pekanbaru terkait mekanisme pemilihan RT/RW.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perwako tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Daerah (Perda).

“Fokus koordinasi kita ingin mempertanyakan pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako 48 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perda,” ujar Syafri.

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan pemilihan RT/RW seharusnya mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2002. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung, calon tidak berasal dari anggota partai politik, serta tidak menggugurkan calon ketua di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/UKK) sebagaimana diatur dalam Perwako 48/2025. Komisi I menilai UKK tidak boleh dijadikan dasar untuk menggugurkan calon RT/RW.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung. Pasalnya, mekanisme musyawarah mufakat yang tercantum dalam Perwako dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Komisi I menilai cara tersebut berpotensi memicu konflik, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi agar pemilihan dilakukan secara langsung,” pungkas Syafri.(hrc)




Editor :
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top