Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Pantau Stok Sembako dan Stabilitas Harga   ●   
  • Pastikan Pasokan Lancar, Polsek Senapelan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok   ●   
  • CEO Master Bagasi Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 atas Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM   ●   
  • Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026   ●   
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW
Senin 12 Januari 2026, 08:13 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.

Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya jawaban dari Pemerintah Kota Pekanbaru atas rekomendasi yang telah disampaikan Komisi I DPRD Pekanbaru terkait mekanisme pemilihan RT/RW.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perwako tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Daerah (Perda).

“Fokus koordinasi kita ingin mempertanyakan pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako 48 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perda,” ujar Syafri.

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan pemilihan RT/RW seharusnya mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2002. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung, calon tidak berasal dari anggota partai politik, serta tidak menggugurkan calon ketua di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/UKK) sebagaimana diatur dalam Perwako 48/2025. Komisi I menilai UKK tidak boleh dijadikan dasar untuk menggugurkan calon RT/RW.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung. Pasalnya, mekanisme musyawarah mufakat yang tercantum dalam Perwako dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Komisi I menilai cara tersebut berpotensi memicu konflik, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi agar pemilihan dilakukan secara langsung,” pungkas Syafri.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top