Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
Senin 27 Oktober 2025, 08:01 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, SH.

 

PEKANBARU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Pekanbaru menolak rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.

Penolakan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal, Zulkardi, SH, yang menilai BPR Pekanbaru Madani belum layak menerima tambahan modal karena masih memiliki sejumlah persoalan hukum dan kelembagaan.

“Kami dari Fraksi PDIP menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR. Terlalu riskan, karena BPR masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” tegas Zulkardi, Minggu (26/10/2025).

Menurut Zulkardi, berdasarkan hasil pembahasan Ranperda dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan sejumlah catatan negatif terhadap BPR Pekanbaru Madani.

Beberapa di antaranya adalah kasus hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang masih berstatus penyelidikan, belum adanya direktur utama definitif, serta temuan adanya kredit fiktif dan jaminan palsu dari lembaga penjamin kredit daerah (Jamkerda).

Selain itu, BPR juga tercatat meminjam dana ke Bank Jatim, bukan ke Bank Riau Kepri, dan menyalurkan kredit yang tidak sesuai dengan visi awal pendirian BPR, yakni membantu pelaku UMKM dan usaha mikro.

“Ironisnya, sebagian besar debitur justru berasal dari kalangan ASN, bukan pelaku usaha kecil,” tambah Zulkardi.

Fraksi PDIP juga menyoroti belum diselesaikannya temuan dan rekomendasi OJK serta Inspektorat terhadap kinerja BPR. Bahkan, ada dugaan penghapusan data pinjaman fiktif yang bisa berpotensi merugikan keuangan daerah.

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri terkait penyertaan modal daerah, BUMD yang tengah berperkara atau memiliki masalah hukum tidak dapat menerima tambahan modal dari APBD.

Di tengah kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang masih mengalami defisit dan banyak tunda bayar, PDIP menilai pemberian modal Rp10 miliar justru tidak tepat waktu.

“Kami tidak anti terhadap penyertaan modal. Kami sepakat penambahan modal bahkan sampai Rp20 miliar, tapi setelah ada direktur utama definitif yang mampu memaparkan rencana penyelamatan BPR. Saat ini belum saatnya,” tutup Zulkardi. (hrc)




Editor :
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top