Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
Senin 27 Oktober 2025, 08:01 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, SH.

 

PEKANBARU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Pekanbaru menolak rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.

Penolakan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal, Zulkardi, SH, yang menilai BPR Pekanbaru Madani belum layak menerima tambahan modal karena masih memiliki sejumlah persoalan hukum dan kelembagaan.

“Kami dari Fraksi PDIP menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR. Terlalu riskan, karena BPR masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” tegas Zulkardi, Minggu (26/10/2025).

Menurut Zulkardi, berdasarkan hasil pembahasan Ranperda dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan sejumlah catatan negatif terhadap BPR Pekanbaru Madani.

Beberapa di antaranya adalah kasus hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang masih berstatus penyelidikan, belum adanya direktur utama definitif, serta temuan adanya kredit fiktif dan jaminan palsu dari lembaga penjamin kredit daerah (Jamkerda).

Selain itu, BPR juga tercatat meminjam dana ke Bank Jatim, bukan ke Bank Riau Kepri, dan menyalurkan kredit yang tidak sesuai dengan visi awal pendirian BPR, yakni membantu pelaku UMKM dan usaha mikro.

“Ironisnya, sebagian besar debitur justru berasal dari kalangan ASN, bukan pelaku usaha kecil,” tambah Zulkardi.

Fraksi PDIP juga menyoroti belum diselesaikannya temuan dan rekomendasi OJK serta Inspektorat terhadap kinerja BPR. Bahkan, ada dugaan penghapusan data pinjaman fiktif yang bisa berpotensi merugikan keuangan daerah.

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri terkait penyertaan modal daerah, BUMD yang tengah berperkara atau memiliki masalah hukum tidak dapat menerima tambahan modal dari APBD.

Di tengah kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang masih mengalami defisit dan banyak tunda bayar, PDIP menilai pemberian modal Rp10 miliar justru tidak tepat waktu.

“Kami tidak anti terhadap penyertaan modal. Kami sepakat penambahan modal bahkan sampai Rp20 miliar, tapi setelah ada direktur utama definitif yang mampu memaparkan rencana penyelamatan BPR. Saat ini belum saatnya,” tutup Zulkardi. (hrc)




Editor :
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top