PEKANBARU -- Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyediakan layanan Samsat Tanjak yang berada di beberapa titik strategis.
Kepala Bapenda Riau Evarefita SE, M.Si mengatakan, Samsat Tanjak menggunakan mobil yang berfungsi sebagai sentra layanan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat. Varian layanan tersebut sejauh ini sudah banyak diakses publik dan dinilai cukup efektif termasuk dalam mengurai antrian di kantor samsat.
“Di Pekanbaru misalnya, Samsat Tanjak beroperasi di depan Purna MTQ Bandar Serai atau di kampus-kampus perguruan tinggi. Kemudian juga ada Samsat Keliling atau Samkel yang melayani antar-jemput dokumen sehingga wajib pajak tidak perlu lagi meninggalkan rumah atau kantor,” katanya, Rabu (17/9).
Kemudian, pihaknya juga menyediakan layanan Samsat Drive Thru atau layanan membayar pajak kendaraan bermotor dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan. Untuk kawasan Pekanbaru, gerai Samsat Drive Thru berada di halaman Kantor Samsat di Jalan Sudirman untuk pelayanan tunai dan satu lagi di area Samsat Jalan Diponegoro yang melayani sistem non tunai. Sistem Drive thru ini mengedepankan efisiensi layanan. Tentu saja, wajib pajak harus menyiapkan dokoumen yang diperlukan supaya terlayani dengan lebih cepat.
Selain di Pekanbaru, Samsat Drive Thru juga beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalan Kerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir) dan Kota Dumai.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa varian layanan samsat tersebut sejauh ini dinilai membantu upaya melancarkan program dispensasi pajak kendaraan sekaligus merespon perkembangan pelayanan. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini masih memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung sampai 15 Desember mendatang. Jangka waktu yang tersisa, bisa dimanfaatkan wajib pajak terutama dalam mengakses sejumlah keringanan. Program ini sekaligus juga bisa digunakan untuk menghidupkan kembali kendaraan bermotor yang sudah lama dalam status mati pajak.
Secara lebih terperinci, disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Namun demikian, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan dana pembangunan Riau. (*)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pekanbaru |



01
02
03
04
05