Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB
Senin 03 November 2025, 14:36 WIB
ist.

PEKANBARU – Belasan provinsi di Indonesia menggelar Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang tahun 2025. Di Pulau Sumatera, kawasan yang melakukan kegiatan serupa berada di Riau, Kepri, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di Yogjakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,  NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan sejumlah daerah lain. Penerapan dispensasi itu tidak digelar dalam waktu serentak, namun cukup bervariasi. Provinsi Bangka Belitung misalnya menetapkan rentang waktu pemutihan dari 1 September sampai 30 November 2025. Sementara untuk Provinsi Riau, program dispensasi berlangsung dua tahap, masing-masing dari 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 untuk tahap pertama dan 19 Agustus sampai 15 Desember 2025 untuk periode kedua. Mayoritas kebijakan adalah dengan memangkas beban denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sampai membebaskan biaya mutasi masuk. 

Plt. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, tujuan program dispensasi PKB dimaksudkan guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menambah pemasukan daerah dalam upaya menunjang pembangunan kawasan.

“Khusus untuk Riau, masih tersisa waktu sekitar enam pekan ke depan sebelum program ditutup pada 15 Desember mendatang. Kita menghimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan program termasuk dalam menuntaskan PKB kendaraan yang berstatus mati pajak dalam waktu panjang,” ujarnya, Senin (3/11). 

Cakupan dispensasi PKB di Riau, dikatakan, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. 

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Muhammad Sayoga menyatakan, seiring perkembangan layanan, para wajib pajak yang akan membayar PKB tidak harus mendatangi Kantor Samsat, namun dapat mengakses sejumlah gerai seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak atau Samsat Keling. (*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top