PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera berakhir. Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei 2025 itu dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.
Pemprov Riau mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa program dispensasi ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak.
“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu, juga ada keringanan bagi kendaraan dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk,” ujar Sayoga, Kamis (13/11/2025).
Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum yang memiliki plat nomor BM dan terdaftar di Provinsi Riau.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat, yakni potongan pajak sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.
“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga, dikutip dari MCRiau.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), maupun kendaraan eks lelang. Pemerintah memastikan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau.
Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran di berbagai titik layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di sejumlah lokasi, antara lain di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.
Program dispensasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.(hrc)
Komentar Anda :