Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
Kamis 13 November 2025, 18:04 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera berakhir. Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei 2025 itu dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pemprov Riau mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa program dispensasi ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak.

“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu, juga ada keringanan bagi kendaraan dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk,” ujar Sayoga, Kamis (13/11/2025).

Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum yang memiliki plat nomor BM dan terdaftar di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat, yakni potongan pajak sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.

“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga, dikutip dari MCRiau.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), maupun kendaraan eks lelang. Pemerintah memastikan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran di berbagai titik layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di sejumlah lokasi, antara lain di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

Program dispensasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top