Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
Kamis 13 November 2025, 18:04 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera berakhir. Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei 2025 itu dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pemprov Riau mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa program dispensasi ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak.

“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu, juga ada keringanan bagi kendaraan dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk,” ujar Sayoga, Kamis (13/11/2025).

Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum yang memiliki plat nomor BM dan terdaftar di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat, yakni potongan pajak sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.

“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga, dikutip dari MCRiau.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), maupun kendaraan eks lelang. Pemerintah memastikan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran di berbagai titik layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di sejumlah lokasi, antara lain di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

Program dispensasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top