Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
Kamis 13 November 2025, 18:04 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera berakhir. Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei 2025 itu dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pemprov Riau mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa program dispensasi ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak.

“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu, juga ada keringanan bagi kendaraan dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk,” ujar Sayoga, Kamis (13/11/2025).

Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum yang memiliki plat nomor BM dan terdaftar di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat, yakni potongan pajak sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.

“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga, dikutip dari MCRiau.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), maupun kendaraan eks lelang. Pemerintah memastikan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran di berbagai titik layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di sejumlah lokasi, antara lain di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

Program dispensasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top