Kamis, 11 Desember 2025

Breaking News

  • Jadi Negara Pertama, Australia Terapkan Larangan Total Media Sosial untuk Anak   ●   
  • Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi   ●   
  • Manfaatkan Samsat Tanjak Selama Program Pemutihan PKB   ●   
  • Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB   ●   
  • Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat   ●   
Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB
Senin 03 November 2025, 14:36 WIB
ist.

PEKANBARU – Belasan provinsi di Indonesia menggelar Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang tahun 2025. Di Pulau Sumatera, kawasan yang melakukan kegiatan serupa berada di Riau, Kepri, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di Yogjakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,  NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan sejumlah daerah lain. Penerapan dispensasi itu tidak digelar dalam waktu serentak, namun cukup bervariasi. Provinsi Bangka Belitung misalnya menetapkan rentang waktu pemutihan dari 1 September sampai 30 November 2025. Sementara untuk Provinsi Riau, program dispensasi berlangsung dua tahap, masing-masing dari 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 untuk tahap pertama dan 19 Agustus sampai 15 Desember 2025 untuk periode kedua. Mayoritas kebijakan adalah dengan memangkas beban denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sampai membebaskan biaya mutasi masuk. 

Plt. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, tujuan program dispensasi PKB dimaksudkan guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menambah pemasukan daerah dalam upaya menunjang pembangunan kawasan.

“Khusus untuk Riau, masih tersisa waktu sekitar enam pekan ke depan sebelum program ditutup pada 15 Desember mendatang. Kita menghimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan program termasuk dalam menuntaskan PKB kendaraan yang berstatus mati pajak dalam waktu panjang,” ujarnya, Senin (3/11). 

Cakupan dispensasi PKB di Riau, dikatakan, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. 

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Muhammad Sayoga menyatakan, seiring perkembangan layanan, para wajib pajak yang akan membayar PKB tidak harus mendatangi Kantor Samsat, namun dapat mengakses sejumlah gerai seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak atau Samsat Keling. (*)

 




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top