Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
Kamis 06 November 2025, 08:31 WIB
KPK gelar konferensi pers kasus Gubernur Riau.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan senilai Rp 7 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025), mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan keterangan pers.

Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur.

Namun, menurut KPK, Arief yang mewakili Gubernur kemudian menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.

KPK menduga sekitar Rp 4 miliar telah diserahkan secara bertahap dari total permintaan tersebut. Sisanya belum terealisasi hingga akhirnya KPK melakukan tindakan hukum.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Abdul Wahid.

Semua pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sementara Dani Nursalam, yang sempat tidak berada di lokasi OTT, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi dilakukan.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top