KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan senilai Rp 7 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025), mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan keterangan pers.
Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur.
Namun, menurut KPK, Arief yang mewakili Gubernur kemudian menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.
KPK menduga sekitar Rp 4 miliar telah diserahkan secara bertahap dari total permintaan tersebut. Sisanya belum terealisasi hingga akhirnya KPK melakukan tindakan hukum.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Abdul Wahid.
Semua pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sementara Dani Nursalam, yang sempat tidak berada di lokasi OTT, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi dilakukan.(hrc)
Komentar Anda :