Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
KI Riau Tantang Pemda Buka Seluruh Anggaran, Penghapusan Kerja Sama Publikasi Dinilai Sesat
Selasa 28 Oktober 2025, 20:18 WIB
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM.

PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyesalkan langkah sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota di Riau yang dikabarkan menghapus mata anggaran kerja sama publikasi media dengan alasan efisiensi.

Ia mengecam keras kebijakan yang dinilai sebagai bentuk kesalahan berpikir yang dapat mengancam keterbukaan informasi publik di daerah.

Sikap tegas ini disampaikan oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed SpAp, melalui keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (28/10/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru dalam tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Kalau alasan efisiensi lalu kerja sama media dihapus, itu sesat dalam memahami prinsip penyusunan APBD,” tegas Zufra Irwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari perusahaan media, baik cetak maupun online, termasuk wartawan di berbagai kabupaten/kota di Riau, yang mengeluhkan hilangnya kerja sama publikasi. Keluhan itu juga telah disampaikan ke PWI Riau dan KI Riau untuk ditindaklanjuti.

Zufra menyebut penghapusan anggaran publikasi sama artinya dengan mengajak masyarakat kembali ke “masa kegelapan”, di mana informasi pemerintahan tertutup dan sulit diakses publik. Padahal, lanjutnya, keterbukaan anggaran dan kegiatan pemerintah merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.

“Hari ini, APBD wajib dibuka seluas-luasnya kepada publik. Salah satu saluran resminya adalah media massa, baik cetak, online, televisi, maupun radio,” ujarnya.

Menurut Zufra, menghapus kerja sama publikasi bisa menjadi cara terselubung untuk menutupi berbagai pos anggaran di APBD agar tidak diketahui masyarakat. Hal ini, katanya, sangat berbahaya karena publik kehilangan ruang untuk mengawasi kebijakan dan belanja daerah.

“Kalau anggaran publikasi dihapus, tapi anggaran makan minum pejabat atau perjalanan dinas justru membengkak, itu tidak manusiawi. Ini bentuk ketidakadilan dalam penggunaan uang rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian Diskominfo, termasuk di tingkat provinsi, yang lebih mengutamakan media sosial internal dibanding kerja sama dengan media profesional. Kebijakan ini, menurut Zufra, hanya akan memperlemah fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Efisiensi itu bukan berarti menghapus. Apakah dengan publikasi lewat media sosial internal, pesan pemerintah bisa dipercaya publik? Saya yakin tidak, karena yang ditampilkan pasti yang baik-baik saja. Itu bukan transparansi, tapi pencitraan,” katanya dikutip dari MCRiau.

Lebih jauh, Zufra mengingatkan agar Pemprov Riau tidak melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Ia menilai jika Diskominfo Provinsi juga melakukan hal yang sama, maka hal itu dapat dianggap bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata kerja sama publikasi.

“Kalau publikasi lewat medsos internal dibiayai besar-besaran tanpa dasar hukum yang jelas, itu malah bisa menabrak Pergub. Jangan sampai kerja sama media dipersulit, sementara anggaran disalurkan dengan cara disiasati,” tegasnya.

Zufra menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kepala daerah tidak menghapus kerja sama publikasi media yang berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kalau ada kepala daerah yang berani hapus anggaran media, mari kita buka anggaran mereka dan debat publik saja. Ini bukan soal kepentingan wartawan, tapi kepentingan masyarakat untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola,” pungkasnya.(hrc)




Editor :
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top