Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
Senin 29 September 2025, 15:26 WIB
Pelaku berinisial MBR (24).

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial MBR (24) ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumah raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap AKP Roemin.

Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempatnya bekerja dibobol maling pada Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Barang berharga yang hilang antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.

Penyelidikan terhadap dua laporan itu menemukan titik terang pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Satreskrim mendapati postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang. Akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga hasil curian.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti,” terang AKP Roemin.

Dalam pemeriksaan, MBR mengakui mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top