Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
Kamis 24 Juli 2025, 15:13 WIB
Foto bersama peserta Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan LPSPL KKP di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA — Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menggelar Forum Konsultasi Publik di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perikanan, akademisi, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perdagangan jenis ikan, khususnya spesies yang masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu spesies ikan yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.

“Forum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang perlindungan spesies ikan yang dilindungi. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan regulasi ekspor-impor berdasarkan ketentuan CITES,” ujar Kepala LPSPL KKP, Santoso Budi Widiarto.

CITES sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan yang tidak berkelanjutan.

Menurut Santoso, forum ini menjadi bagian dari kewajiban layanan publik LPSPL dalam menyelenggarakan pelayanan yang partisipatif. “Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk menerima masukan dari para mitra pengguna layanan, sehingga standar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Meski berkedudukan di Serang, Banten, cakupan pelayanan LPSPL meliputi delapan provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Forum konsultasi publik pun diselenggarakan secara bergilir di wilayah-wilayah tersebut, meski dengan frekuensi terbatas karena keterbatasan anggaran.

Namun demikian, Santoso menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tetap menjadi prioritas, terutama untuk mendukung pelaku usaha perdagangan jenis ikan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPSPL terus mengawasi dan mengatur peredaran jenis ikan yang dilindungi dan terdaftar dalam Appendix CITES, seperti ikan hiu dan ikan pari. Kedua jenis tersebut banyak ditemukan di Indonesia dan peredarannya wajib mengikuti kuota resmi yang ditetapkan.(dudung)

 




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top