LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
Kamis, 24-07-2025 - 15:13:59 WIB
 |
Foto bersama peserta Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan LPSPL KKP di Jakarta, Kamis (24/7/2025). |
JAKARTA — Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menggelar Forum Konsultasi Publik di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perikanan, akademisi, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perdagangan jenis ikan, khususnya spesies yang masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu spesies ikan yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
“Forum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang perlindungan spesies ikan yang dilindungi. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan regulasi ekspor-impor berdasarkan ketentuan CITES,” ujar Kepala LPSPL KKP, Santoso Budi Widiarto.
CITES sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan yang tidak berkelanjutan.
Menurut Santoso, forum ini menjadi bagian dari kewajiban layanan publik LPSPL dalam menyelenggarakan pelayanan yang partisipatif. “Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk menerima masukan dari para mitra pengguna layanan, sehingga standar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Meski berkedudukan di Serang, Banten, cakupan pelayanan LPSPL meliputi delapan provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Forum konsultasi publik pun diselenggarakan secara bergilir di wilayah-wilayah tersebut, meski dengan frekuensi terbatas karena keterbatasan anggaran.
Namun demikian, Santoso menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tetap menjadi prioritas, terutama untuk mendukung pelaku usaha perdagangan jenis ikan agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPSPL terus mengawasi dan mengatur peredaran jenis ikan yang dilindungi dan terdaftar dalam Appendix CITES, seperti ikan hiu dan ikan pari. Kedua jenis tersebut banyak ditemukan di Indonesia dan peredarannya wajib mengikuti kuota resmi yang ditetapkan.(dudung)
Komentar Anda :