Satgas PKH Tegaskan Penertiban TNTN Tetap Berlanjut, Ribuan Warga Diminta Tinggalkan Lahan
PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses penertiban di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berlanjut. Penertiban dilakukan terhadap ribuan hektare lahan yang dikuasai warga selama bertahun-tahun untuk aktivitas perkebunan sawit.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menegaskan bahwa operasi penertiban tidak akan dihentikan, meskipun belum ditentukan batas waktunya.
“Apa pun ceritanya, ini tetap lanjut. Kita kerjakan perlahan. Jika ditemukan oknum, akan kami laporkan ke Pak Kapolda Riau. Negara tidak boleh mundur, ini sudah menjadi perintah Menhan,” ujar Dody saat audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025).
Dody menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menyakiti rakyat. Penertiban dilakukan semata-mata untuk memulihkan kawasan hutan tropis yang selama dua dekade terakhir mengalami kerusakan akibat perambahan.
“TNTN ini warisan dunia, salah satu hutan tropis terbaik milik Indonesia. Akibat perambahan, satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatera sudah hampir punah,” ungkap Dody.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penertiban ini, dan menegaskan bahwa ini adalah murni kepentingan negara dan masyarakat jangka panjang.
“Saya datang ke sini tidak punya kepentingan pribadi. Ini untuk masa depan negara. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Proses ini sudah tertunda selama 21 tahun,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satgas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dody menyebutkan bahwa sekitar 80 persen warga yang saat ini menguasai lahan di kawasan TNTN berasal dari luar Riau, namun semua warga tetap harus diperlakukan secara adil.
“Siapa pun mereka, tetap warga Pak Gubernur Riau. Jangan memperuncing dengan isu SARA. Ini murni penertiban kawasan hutan, jangan diboncengi isu lain,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas PKH mulai melakukan penertiban di kawasan TNTN Pelalawan sejak sebulan lalu. Pemerintah memasang plang penyitaan di beberapa titik serta memblokade akses jalan ke dalam kawasan.
Ribuan warga diminta untuk pindah secara mandiri dan diberikan waktu tiga bulan untuk meninggalkan lahan. Namun, banyak warga yang menolak relokasi, dengan alasan mereka sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan mengklaim membeli tanah dari pihak lain, seperti yang dilansir dari kompas.(*)
Komentar Anda :