Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai menertibkan keberadaan tenaga honorer yang diduga masuk tanpa melalui prosedur resmi. Langkah ini dilakukan menyusul temuan membengkaknya beban anggaran belanja pegawai yang tidak sebanding dengan kinerja dan keberadaan fisik di lapangan.
Sebagai upaya pembenahan, Pemkab Siak membentuk Tim 8, tim khusus yang bertugas melakukan penyisiran dan verifikasi faktual terhadap tenaga honorer di seluruh Perangkat Daerah, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan pembentukan Tim 8 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian.
“Tim ini dibentuk karena adanya temuan beban anggaran gaji yang sangat besar, namun tidak dibarengi dengan kehadiran fisik pegawai yang jelas di lapangan,” ujar Syamsurizal, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Tim 8 akan melakukan verifikasi faktual terhadap 3.590 tenaga honorer yang saat ini tercatat masih aktif. Proses verifikasi tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan serta kinerja nyata tenaga honorer di unit kerja masing-masing.
“Jangan sampai ada nama tapi tidak ada orangnya. Kita semua bekerja keras, sementara ada oknum yang hanya menerima gaji tanpa pernah muncul. Ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut Syamsurizal, penataan tenaga honorer menjadi sangat krusial mengingat kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan. Saat ini, Pemkab Siak mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,1 hingga Rp1,2 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan pegawai.
“Belanja pegawai telah menyerap sekitar 45 hingga 50 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menghambat ruang fiskal untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Meski demikian, Syamsurizal menegaskan penertiban ini bukan bertujuan merugikan tenaga honorer yang benar-benar bekerja dan telah lama mengabdi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan hak mereka terlindungi melalui data kepegawaian yang bersih dan akurat.
“Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dua tahun ke atas dan lolos verifikasi, akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” ujarnya.
Ia menilai, proses verifikasi ini menjadi pintu masuk penting agar kebijakan transisi ke P3K berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Pemkab Siak juga menyoroti persoalan rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan setelah adanya larangan dari pemerintah pusat. Sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian PANRB pada Juli 2022 hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan spesifik.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan tenaga non-ASN dengan masa kerja satu hingga tiga tahun, bahkan direkrut setelah regulasi tersebut berlaku. Kondisi ini dinilai memperumit proses penataan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta tata kelola pemerintahan.
“Semua akan kita bedah secara objektif. Jika direkrut karena kebutuhan mendesak seperti dokter, perawat, atau guru, tentu akan kita pertimbangkan. Tetapi jika tanpa alasan kuat, maka harus ditertibkan,” tegas Syamsurizal.
Dalam forum persiapan rapat penataan honorer non-database, mengungkapkan bahwa pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 masih terjadi penerimaan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Siak.
Penerimaan tersebut disebut-sebut berjumlah sekitar 25 orang sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Fakta ini dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menambah kompleksitas penataan tenaga non-ASN.
Data internal juga menunjukkan, tenaga honorer dengan masa kerja satu tahun tercatat sebanyak 838 orang, dua tahun 406 orang, dan tiga tahun 262 orang. Angka ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional yang menutup rekrutmen honorer pasca Juli 2022.
Meski demikian, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi, khususnya bagi tenaga honorer dengan masa kerja di atas lima tahun, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kebijakan nasional.(tnc)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Siak |



01
02
03
04
05
