Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Dilaporkan Hanya Rp 3,1 Miliar
Senin, 14-04-2025 - 01:14:58 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta(website/@pn-jakartaselatan.go.id)
TERKAIT:
   
 

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

Penetapan tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berperan sebagai pengacara dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan yang disebut sebagai perantara. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus bebas tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

 

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan,” ujar Qohar.

 

Dalam perkara tersebut, ketiga korporasi awalnya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang sangat besar: Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun bagi Musim Mas Group. Namun, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan pidana.

 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif diketahui melaporkan kekayaan senilai Rp 3,1 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu unit mobil dan motor, serta surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Menurut Kejagung, saat dugaan suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Kini kami memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan menerima dana untuk mengatur putusan agar tiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah,” tegas Qohar.

 

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum

lebih lanjut.

 

Redaksi: Tengku Fawzi

Sumber: Diolah dari laporan detikNews (Yogi Ernes, 13 April 2025)




 
Berita Lainnya :
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  • BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
  • Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    02 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    03 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    04 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    05 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    06 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    07 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    08 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    09 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    10 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    11 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    12 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    13 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    14 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    15 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    16 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    17 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    18 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    19 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    20 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
    21 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    22 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat