Antisipasi KKN dan Dukung Program Pemerintah, Polda Riau bersama APDESI Riau, Kawal Penggunaan Dana Desa
Rabu, 26-02-2025 - 12:03:34 WIB
 |
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau, Zulfahrianto, S.E. |
PEKANABRU - Polda Riau bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau menggelar pertemuan koordinasi untuk mengantisipasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Ketua APDESI Provinsi Riau, Zulfahrianto, S.E., di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (25/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Pertemuan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Riau, IPTU Shafwan, dan tim yang membahas langkah strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah menetapkan besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Peraturan Daerah APBD Provinsi dan Kabupaten di Riau, yang mulai digunakan sejak Januari 2025.
Dalam diskusi tersebut, disoroti bahwa minimnya pemahaman, adanya kesempatan, serta potensi penyalahgunaan wewenang dapat menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif APDESI dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa agar dana desa dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mencegah kerugian negara serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
Ketua APDESI Provinsi Riau, Zulfahrianto, S.E., menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan Dana Desa dengan baik dan bertanggung jawab.
“Saya mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Riau agar memanfaatkan anggaran desa secara efektif, efisien, dan profesional guna mendukung program pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Kita semua harus berkomitmen untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zulfahrianto menyampaikan apresiasinya kepada Polda Riau atas kemitraan strategis yang telah terjalin dengan APDESI dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan bebas dari KKN. Ia berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan guna mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan menciptakan pemerintahan desa yang amanah, bersih, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Komentar Anda :