Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Pemprov Riau Percepat Penerbitan IPR, 30 Blok Tambang Rakyat di Kuansing Disiapkan
Selasa 20 Januari 2026, 07:33 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebanyak 30 blok pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di wilayah yang dikenal memiliki potensi emas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, percepatan tersebut bukan sekadar wacana. Pemprov Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor guna mengawal seluruh proses penerbitan IPR agar berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Pokja ini akan berfungsi sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Pemprov Riau, sekaligus memastikan setiap tahapan proses perizinan berjalan sesuai target.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk dilakukan pendataan lanjutan. Salah satu wilayah prioritas berada di Kecamatan Singingi.

Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat setempat melalui koperasi dan kelompok pertambangan rakyat yang telah terbentuk.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.

SF Hariyanto menegaskan bahwa skema IPR tersebut tidak diperuntukkan bagi perusahaan swasta maupun pemodal besar. Izin hanya diberikan kepada masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.

“Kami pastikan tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Kuantan Singingi.(hrc)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top