Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 15-01-2025 - 10:33:05 WIB
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  • BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
  • Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    02 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    03 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    04 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    05 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    06 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    07 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    08 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    09 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    10 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    11 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    12 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    13 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    14 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    15 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    16 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    17 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    18 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    19 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    20 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
    21 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    22 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat