Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu 15 Januari 2025, 10:33 WIB
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top