Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 15-01-2025 - 10:33:05 WIB
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)




 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat