Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang
Rabu, 08-01-2025 - 13:46:39 WIB
Razia.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan. Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Buat yang tak bayar pajak STNK tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan, pengesahan STNK tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Aan beberapa waktu lalu.

"jJadi stnk yang tidak disahkan bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Aan.

Bagi yang melanggar, tentu ada denda tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ," tegas Aan.(detik)




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat