Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
Rabu, 05-04-2023 - 07:50:42 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan dengan Lebaran.

Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).

Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran.

"Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan

"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
  • Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
  • Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
  • Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
  • Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    02 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    03 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    04 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    05 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    06 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    07 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    08 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    09 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    10 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    11 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    12 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    13 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
    14 Bening’s Skin Care akan Melakukan Upaya Hukum Lain
    15 Jantung Aktifitas, Homebase Pemuda Alai Sakato Dibenahi
    16 Radialman Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Alai Padang Utara
    17 Ini Keluaran Terbaru Mesin Cuci Samsung
    18 RSUD Pasaman Barat Menuju Rumah Sakit Dengan Layanan Prima
    19 Edvan M Kautsar Motivator Muda Berikan Motivasi dan Inspirasi agar Perusahaan Bahagia
    20 Wow ini Kolaborasi Willie Salim dan Apotek Wellings Bagi-Bagi Iphone ke Konsumen
    21 Tangani Pekerja Migran, BP2MI, BAI dan Lembaga Pendidikan Adakan Kesepakatan Kerjasama
    22 Samsung Hadirkan Neo QLED 8K Puncak dari TV Ultra-Premium
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat