Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
Rabu, 05-04-2023 - 07:50:42 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan dengan Lebaran.

Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).

Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran.

"Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan

"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Jauran Noor,S.Sos: Semua Aspirasi Masyarakat Harus Terwujud
  • Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan
  • Pengembangan Bisnis di Indonesia, Eskayvie Grand Lounching Kantor Pusat
  • Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri
  • DPP KGN Tingkatkan Konsolidasi Sukseskan Pemenangan Ganjar Pranowo
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jauran Noor,S.Sos: Semua Aspirasi Masyarakat Harus Terwujud
    02 Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan
    03 Pengembangan Bisnis di Indonesia, Eskayvie Grand Lounching Kantor Pusat
    04 Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri
    05 DPP KGN Tingkatkan Konsolidasi Sukseskan Pemenangan Ganjar Pranowo
    06 Alumni SMP 12 Padang Angkatan 91 Gelar Halal Bi Halal
    07 Perjalanan Blogger Reza Saputra ke Thalad Noi, Thailand
    08 Ahli Waris Tjoddo Segel Paksa Lahan Indogrosir Printis Kemerdekaan Makasar
    09 Maraknya Mafia Tanah jadi Perhatian Khusus Presiden Jokowi
    10 Lions Clubs Indonesia Distrik 307 A1 Bagikan Paket Sembako di Kegiatan Baksos Ramadhan 2023
    11 Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa
    12 Jansen Demokrat: Koalisi Perubahan Akan Ubah UU Ciptaker
    13 Digosipkan Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Raffi Ahmad: Bikin Gue Tambah Ngetop
    14 Viral Kisah Suami Kunjungi Makam Istri Setiap Pagi Sebelum Berangkat Kerja
    15 Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
    16 Profil Dewi Salma Model Pengusaha Putri Ulama
    17 Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
    18 Giring Minta Pemerintah Lewat PSSI Melobi FIFA Ubah Keputusan
    19 Coklit Sudah Selesai, Ini Gambaran Jumlah Pemilih di Provinsi Riau
    20 615 Mahasiswa Penuhi Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Pemko
    21 Banyak Proyek Pemprov Riau Bermasalah, Anggota Dewan: Gubri Harus Tegas
    22 Menanti Ngabuburit Mahfud di Senayan Bahas Rp 349 T yang Jadi Sorotan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat