Minggu, 7 Desember 2025

Breaking News

  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Bertambah Jadi 914 Orang   ●   
  • Tiba di Malalak, Bantuan PSMTI Riau Langsung Didistribusikan ke Korban Bencana   ●   
  • PSMTI Riau Antarkan Langsung Bantuan ke Korban Bencana di Malalak Sumbar   ●   
  • Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami   ●   
Respon Kasus Keracunan Ciki Ngebul, BPOM Pekanbaru Lakukan Pengawasan
Rabu 18 Januari 2023, 07:16 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru menggelar pengawasan, paska munculnya 10 kasus keracunan makanan akibat mengkonsumsi Ciki Ngebul.

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan Ciki ini mengandung nitrogen cair. Dampaknya, ketika langsung bersentuhan dengan organ tubuh akan menyebabkan radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar.

"Orang yang mengkonsumsi Ciki Ngebul ini mengakibatkan kerusakan internal akibat suhu yang teramat dingin menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah," jelas Yosef, Selasa (17/1/2023).

Yosef mencontohkan, sudah ada 10 kasus keracunan yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Kasus pertama terjadi di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, di bulan Juli 2022 lalu. Kemudian, tujuh kasus terjadi di Tasikmalaya pada 19 November 2022 lalu.

Kasus lainnya dialami anak laki-laki usia 4,2 tahun yang dirawat di UGD rumah sakit Haji Jakarta, 21 Desember 2022 lalu. Selanjutnya, dialami anak usia 6 tahun di Jember, 12 Januari 2023.

"Kami Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pangan siap saji yang ditambahkan Nitrogen cair," ujar Kepala BPOM.

Pengawasan ini dilakukan di kawasan area Car Free Day (CFD) pada Minggu (15/1/2023) kemarin. Hasilnya belum ditemukan adanya jajanan tersebut.

Pengawasan ini kata Yosef, sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

"Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya  mengkonsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual," kata Yosef.

Yosef menginformasikan, cairan Nitrogen bentuknya jernih, tidak berwarna dan tidak berbau. Sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

"Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus, digemari masyarakat utamanya anak-anak," pesan Yosef.

Sementara itu terkait edaran Kemenkes, BPOM melakukan langkah kehati-hatian dengan melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi resiko penggunaan LN2, seperti yang dilansir dari mcr.

"Kami dari BPOM Pekanbaru akan melakukan pengawasan sesuai Surat Edaran No.PW.04.08.5.53.01.23.01 Tanggal 6 Januari 2023 perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair," tutup Yosef. (*)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Selasa 28 Oktober 2025
Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top