Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi   ●   
  • Manfaatkan Samsat Tanjak Selama Program Pemutihan PKB   ●   
  • Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB   ●   
  • Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat   ●   
  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
Provinsi Riau Bakal Dapat DBH Triliunan Rupiah dari Sawit
Kamis 08 Desember 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi Tandan Buah Segar atau TBS Sawit

PEKANBARU - Provinsi Riau berpotensi dapat Dana Bagi Hasil (DBH) triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit. Pendapatan dari sisi DBH ini, tentunya memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah penghasil perkebunan termasuk Provinsi Riau.

Potensi DBH trilunan rupiah tersebut bisa dibilang menunggu waktu. Pasalnya, aturan terkait DBH itu sendiri sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah diberlakukan.

"DBH sawit sudah diakomodir, tinggal hitungan bagi hasilnya. Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (7/12/22).

Besarnya DBH dari perkebunan sawit ini, karena Riau sendiri merupakan memiliki hamparan perkebunan sawit terluas di Indonesia yang mencapai tiga juta hektar lebih.

Selain itu, mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit meminta pembagian DBH sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi. Sedangkan untuk pusat 10 persen.

"Dari pertemuan terakhir, daerah minta 90 persen, 10 persen untuk pusat. Dari 90 persen itu, kabupaten kota penghasil sawit lebih besar pembagiannya dari provinsi. Ini tentunya menguntungkan bagi daerah penghasil," kata Syahrial.

Lebih lanjut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini juga menyatakan bahwa para bupati walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu.

Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.

"Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibegikan ke daerah penghasil," papar Syahrial.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top