Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Terseret Kasus Andi Putra, KPK Tahan Kepala BPN Riau Terkait Suap Perpanjang HGU
Jumat, 02-12-2022 - 12:38:14 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrir ditahan sebagai tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

KPK, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang juga menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Di antaranya adalah M Syahrir yang merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso yang merupakan General Manager PT AA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

Ali juga menjelaskan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi itu terjadi. Di mana Frank Wijaya selaku pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso, untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir Tahun 2024.

Dalam pengurusannya, Sudarso aktif menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau. Mereka membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka. M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir itu kepada bosnya Frank Wijaya. Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS (M Syahrir, red) penyerahan uang dari SDR (Sudarso, red) dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti. Dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat, dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank Wijaya.

Terkait penerimaan uang, diduga M Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan. Diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M Syahrir menerima aliran sejumlah uang. Baik melalui rekening bank atas nama pribadinya maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari Frank Wijaya.

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," urai Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tersangka M Syahrir sebagai penerima suap atau gratifikasi melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hrc)




 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat