Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
BBPOM Pekanbaru Ajak Media Massa Awasi Iklan, Suplemen dan Kosmetika
Rabu, 28-09-2022 - 07:25:47 WIB
Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebutkan tantangan BBPOM dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.

"Ketentuan BBPOM dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," sebut Yosef.

Pihaknya mengatakan di era konvergensi media, masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi terutama terkait iklan, namun dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku tidak sedikit iklan yang melakukan klaim yang berlebihan.

Pengawasan iklan diharapkan dapat mengatasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan yang biasa terkesan belebihan dengan informasi yang menyesatkan yang juga dapat membahayakan bagi kesehatan.

Menurut Yosef, Hingga Agustus 2022 terdapat 40 persen iklan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku juga terkesan tidak rasional.

“Kita berharap bisa berkolaborasi dari media radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan terkait dengan iklan obat dan makanan serta bisa menindak tegas  iklan yang tidak sesuai”, ujarnya.

Ia menambahkan, hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.

"Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," tambah Yosef.

Untuk diketahui, ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," ungkapnya, seperti yang dilansir dari mcr.

Lebih lanjut, ketentuan umum dalam iklan dan obat makanan ini yaitu dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan  pencabutan izin edar.  (*)




 
Berita Lainnya :
  • BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
  • APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
  • XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
  • Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
  • KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    02 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
    03 XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
    04 Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
    05 KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
    06 RAPP Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Training of Trainers Fasilitator Daerah
    07 Konstitusi Membuka Jalan, Prof. Jimly: Riau Pantas Berstatus Istimewa Budaya
    08 Capella Honda Resmikan Jurusan TBSM SMK Negeri 1 Mempura Jadi Grade A+, Dukung Pendidikan Vokasi di Riau
    09 Gunungan Sampah di TPA Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, Wako Agung Nugroho Minta Warga Kurangi Plastik
    10 Gubernur Riau Luncurkan Gerakan Gurindam, Tonggak Perubahan Menuju Riau yang Lebih Hijau
    11 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    12 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    13 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    14 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    15 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    16 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    17 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    18 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    19 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    20 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    21 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    22 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat