Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di Kemenag
Rabu 30 September 2026, 08:26 WIB
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Kemenag membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.
JAKARTA — Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar untuk rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.
Batas akhir tersebut menjadi perhatian bagi perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki dosen memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Kenaikan jabatan akademik dosen menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi dan penelitian.
Dosen yang mengajukan usulan perlu memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang telah ditetapkan.
Perguruan tinggi juga memiliki peran dalam memastikan dokumen pengajuan memenuhi ketentuan sebelum disampaikan kepada kementerian.
Penguatan jabatan akademik diharapkan mendorong peningkatan kualitas penelitian, publikasi ilmiah serta pengembangan ilmu keislaman.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Bagi dosen dan perguruan tinggi yang belum menyelesaikan proses pengajuan, 30 September 2026 menjadi tanggal penting karena merupakan batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Agama. (*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Pendidikan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
